Pemkab Gowa Percepat Sertifikasi 1.224 Bidang Aset Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 16:50
Pemkab Gowa Percepat Sertifikasi 1.224 Bidang Aset Daerah
Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa. Foto: Istimewa
Comment
Share
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mempercepat penyelesaian sertifikasi aset tanah milik daerah melalui kolaborasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat BPKD Kabupaten Gowa, Kantor Bupati Gowa, Selasa (12/5).

Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, mengatakan Pemkab Gowa saat ini tengah melakukan identifikasi aset daerah, khususnya tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai 2.121 bidang.

“Untuk sementara ini kami melakukan identifikasi terkait aset, terutama tanah dan bangunan sebanyak 2.121 bidang. Karena itu kami memanggil seluruh SKPD yang memiliki aset demi melakukan percepatan sertifikasi,” ungkapnya.

Menurut Andy Azis, langkah tersebut juga menjadi bagian dari perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong penataan dan pencatatan aset pemerintah daerah agar lebih tertib dan valid.

“Hasil rapat menyepakati seluruh data aset pada masing-masing OPD segera dimasukkan ke BPN dengan pendampingan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa karena semuanya prioritas, salah satunya Lapangan Sultan Hasanuddin,” jelasnya.

Ia menargetkan seluruh data aset sudah masuk ke BPN pada bulan ini dan implementasi pensertifikatan mulai dilakukan pada Juni mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, mengungkapkan dari total 2.121 bidang aset tanah milik Pemkab Gowa, sebanyak 897 bidang telah tersertifikasi. Sisanya, sebanyak 1.224 bidang, menjadi target percepatan.

“Karena itu kita berkolaborasi dan dibantu BPN sesuai arahan pimpinan agar penyelesaiannya dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.

Abdullah menjelaskan, aset yang paling banyak belum tersertifikasi berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum. Untuk Dinas Pendidikan berupa lahan sekolah, sedangkan Dinas PU mayoritas merupakan tanah di bawah jalan.

“Diupayakan tadi kita sepakat pertengahan Juni sudah selesai semua. Jadi tahapannya, mereka memasukkan data KIB masing-masing aset, lalu memasukkan formulir ke BPN, kemudian sama-sama turun mengukur objek yang dimohonkan. Setelah itu, kalau tidak ada masalah, diterbitkan sertifikatnya,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, mengatakan percepatan sertifikasi aset tersebut merupakan implementasi kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Gowa, ATR/BPN, dan KPK dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah.

“Tujuannya bagaimana seluruh aset Pemerintah Kabupaten Gowa memiliki kepastian hukum. Kami juga mendorong pemerintah melakukan sinkronisasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ungkapnya.

Aksara optimistis penyelesaian sertifikasi aset dapat dilakukan dalam waktu cepat. Menurutnya, jumlah bidang yang tersisa masih memungkinkan untuk segera dituntaskan.

“Kalau dibandingkan dengan target PTSL Kabupaten Gowa tahun ini sebanyak 21 ribu bidang, maka 1.200an bidang aset pemerintah daerah ini tentu bisa segera diselesaikan. Alhamdulillah Ibu Bupati, Wakil Bupati dan Pak Sekda sangat mendukung percepatan realisasi pensertifikatan aset Pemkab Gowa,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru