KAJ Sulsel Kecam Teror terhadap Jurnalis Metro TV di Bulukumba
Sulaiman Nai
Kamis, 05 Februari 2026 - 16:13 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan (KAJ Sulsel) mengecam tindakan intimidasi dan teror yang dialami jurnalis Metro TV, Ifa Musdalifah, saat menjalankan tugas peliputan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Peristiwa itu terjadi setelah Ifa meliput aksi demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba pada Rabu, 4 Februari 2026. Aksi tersebut terkait polemik nelayan Pantai Parangluhu serta penolakan rencana kawasan industri petrokimia oleh sejumlah kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan.
Usai peliputan dan mengunggah hasil liputan berupa tulisan serta video di media sosial pribadinya, Ifa mendapat ancaman melalui kolom komentar dari akun bernama Choi-Choi. Ancaman tersebut juga menyasar dua aktivis yang berada di lokasi peliputan.
Koordinator KAJ Sulsel, Idris Tajannang, menilai tindakan intimidasi itu sebagai ancaman nyata terhadap kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers.
“Teror terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini bukan hanya menyerang individu jurnalis, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,” tegas Idris Tajannang. Kamis (5/2/026).
KAJ Sulsel menilai peristiwa ini menunjukkan jurnalis masih berada dalam situasi rentan terhadap kekerasan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui ruang digital. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus intimidasi dan serangan terhadap jurnalis di berbagai daerah disebut terus terjadi dan cenderung meningkat.
Menurut Idris, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh diintervensi oleh tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun.
Peristiwa itu terjadi setelah Ifa meliput aksi demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba pada Rabu, 4 Februari 2026. Aksi tersebut terkait polemik nelayan Pantai Parangluhu serta penolakan rencana kawasan industri petrokimia oleh sejumlah kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan.
Usai peliputan dan mengunggah hasil liputan berupa tulisan serta video di media sosial pribadinya, Ifa mendapat ancaman melalui kolom komentar dari akun bernama Choi-Choi. Ancaman tersebut juga menyasar dua aktivis yang berada di lokasi peliputan.
Koordinator KAJ Sulsel, Idris Tajannang, menilai tindakan intimidasi itu sebagai ancaman nyata terhadap kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers.
“Teror terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini bukan hanya menyerang individu jurnalis, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,” tegas Idris Tajannang. Kamis (5/2/026).
KAJ Sulsel menilai peristiwa ini menunjukkan jurnalis masih berada dalam situasi rentan terhadap kekerasan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui ruang digital. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus intimidasi dan serangan terhadap jurnalis di berbagai daerah disebut terus terjadi dan cenderung meningkat.
Menurut Idris, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh diintervensi oleh tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun.