Gandeng DLH Sidrap, Mahasiswa KKN Unhas Gelar Sipakario Eco Action
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 06 Februari 2026 - 15:40 WIB
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 115 Universitas Hasanuddin bersama warga dari dua lingkungan di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Foto: Istimewa
Semangat gotong royong kembali digelorakan di Kelurahan Lawawoi, Kabupaten Sidrap. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 115 Universitas Hasanuddin menginisiasi gerakan lingkungan bertajuk "Sipakario Eco Action", sebuah kolaborasi aksi bersih dan edukasi yang melibatkan warga dari dua lingkungan di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, pada Jumat, 6 Februari 2026.
Kegiatan ini mengusung tema besar "Sinergi Partisipatif Gotong Royong dalam Edukasi dan Aksi Lingkungan Bersih". Aksi ini dimaknai sebagai pergerakan nyata dari kita, oleh kita, dan untuk kita demi mewujudkan wajah Kelurahan Lawawoi yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Koordinator Desa KKN Unhas Lawawoi, Muhammad Roihan Hidayat, menjelaskan bahwa Sipakario Eco Action bukan sekadar kerja bakti biasa. Nama "Sipakario" diambil dari filosofi lokal yang bermakna saling membahagiakan atau melakukan sesuatu dengan riang gembira.
"Kami ingin mengubah stigma bahwa membersihkan lingkungan itu beban. Melalui Sipakario, kami mengajak warga di Lingkungan 1 dan Lingkungan 2 Kelurahan Lawawoi untuk turun tangan membersihkan saluran drainase dan pekarangan dengan semangat kebersamaan," ujar Roihan.
Puncak dari kegiatan ini adalah sesi edukasi lingkungan yang menghadirkan langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidenreng Rappang, Dr. Ir. H. Muhammad Yusuf, ST, M.Eng. Kehadiran orang nomor satu di DLH Sidrap ini menjadi momentum krusial untuk meluruskan pemahaman warga mengenai tata kelola sampah yang benar.
Dalam pemaparannya yang mendalam, Dr. Muhammad Yusuf menekankan bahwa paradigma pengelolaan sampah harus berubah drastis. Ia menyoroti pentingnya meninggalkan pola lama "Kumpul-Angkut-Buang" yang hanya memindahkan masalah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
"Bapak dan Ibu sekalian, pengelolaan sampah tidak bisa lagi hanya mengandalkan TPA. Kita harus mulai menerapkan prinsip pengurangan dan pemilahan sampah dari sumbernya, yaitu dari rumah tangga kita sendiri. Sampah organik bisa dijadikan kompos, dan anorganik bisa didaur ulang. Hanya residu atau sisa yang tidak bisa diolah yang boleh dibuang ke TPA," tegas Dr. Yusuf.
Kegiatan ini mengusung tema besar "Sinergi Partisipatif Gotong Royong dalam Edukasi dan Aksi Lingkungan Bersih". Aksi ini dimaknai sebagai pergerakan nyata dari kita, oleh kita, dan untuk kita demi mewujudkan wajah Kelurahan Lawawoi yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Koordinator Desa KKN Unhas Lawawoi, Muhammad Roihan Hidayat, menjelaskan bahwa Sipakario Eco Action bukan sekadar kerja bakti biasa. Nama "Sipakario" diambil dari filosofi lokal yang bermakna saling membahagiakan atau melakukan sesuatu dengan riang gembira.
"Kami ingin mengubah stigma bahwa membersihkan lingkungan itu beban. Melalui Sipakario, kami mengajak warga di Lingkungan 1 dan Lingkungan 2 Kelurahan Lawawoi untuk turun tangan membersihkan saluran drainase dan pekarangan dengan semangat kebersamaan," ujar Roihan.
Puncak dari kegiatan ini adalah sesi edukasi lingkungan yang menghadirkan langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidenreng Rappang, Dr. Ir. H. Muhammad Yusuf, ST, M.Eng. Kehadiran orang nomor satu di DLH Sidrap ini menjadi momentum krusial untuk meluruskan pemahaman warga mengenai tata kelola sampah yang benar.
Dalam pemaparannya yang mendalam, Dr. Muhammad Yusuf menekankan bahwa paradigma pengelolaan sampah harus berubah drastis. Ia menyoroti pentingnya meninggalkan pola lama "Kumpul-Angkut-Buang" yang hanya memindahkan masalah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
"Bapak dan Ibu sekalian, pengelolaan sampah tidak bisa lagi hanya mengandalkan TPA. Kita harus mulai menerapkan prinsip pengurangan dan pemilahan sampah dari sumbernya, yaitu dari rumah tangga kita sendiri. Sampah organik bisa dijadikan kompos, dan anorganik bisa didaur ulang. Hanya residu atau sisa yang tidak bisa diolah yang boleh dibuang ke TPA," tegas Dr. Yusuf.