Imigrasi Parepare Perkuat Sinergi Pengawasan WNA di Pinrang
Tim SINDOmakassar
Selasa, 10 Februari 2026 - 11:20 WIB
Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pinrang Tahun 2026, Senin (9/2/2026), di The M Hotel, Kabupaten Pinrang. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pinrang Tahun 2026, Senin (9/2/2026), di The M Hotel, Kabupaten Pinrang. Forum ini menitikberatkan penguatan koordinasi lintas sektor dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA).
Rapat dibuka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Sahroni. Hadir pula unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, antara lain Badan Kesbangpol Pinrang, Disparpora, Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, serta jajaran Kanwil dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
Dalam sambutannya, Sahroni menegaskan TIMPORA berperan strategis sebagai pelaksana operasional pengawasan orang asing, termasuk deteksi dini terhadap keberadaan dan aktivitas WNA. Pengawasan tersebut tetap mengedepankan etika, hak asasi manusia, serta prinsip selective policy keimigrasian.
Ketua Panitia Rapat TIMPORA Kabupaten Pinrang, Basra Bakri, menyampaikan bahwa forum ini bertujuan menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman lintas instansi terkait standar operasional pengawasan orang asing.
"Langkah ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian serta menjaga stabilitas dan keamanan daerah," katanya.
Dalam sesi diskusi, peserta menilai pengawasan WNA membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat. Pemberdayaan aparatur hingga tingkat kecamatan, desa, kelurahan, dan RT/RW disebut krusial untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare juga memperkenalkan aplikasi e-TIMPORA. Inovasi digital ini dirancang untuk memudahkan anggota TIMPORA menjalankan tugas pengawasan sekaligus meningkatkan kepercayaan perusahaan dan instansi terhadap legalitas serta kewenangan petugas.
Rapat dibuka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Sahroni. Hadir pula unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, antara lain Badan Kesbangpol Pinrang, Disparpora, Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, serta jajaran Kanwil dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
Dalam sambutannya, Sahroni menegaskan TIMPORA berperan strategis sebagai pelaksana operasional pengawasan orang asing, termasuk deteksi dini terhadap keberadaan dan aktivitas WNA. Pengawasan tersebut tetap mengedepankan etika, hak asasi manusia, serta prinsip selective policy keimigrasian.
Ketua Panitia Rapat TIMPORA Kabupaten Pinrang, Basra Bakri, menyampaikan bahwa forum ini bertujuan menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman lintas instansi terkait standar operasional pengawasan orang asing.
"Langkah ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian serta menjaga stabilitas dan keamanan daerah," katanya.
Dalam sesi diskusi, peserta menilai pengawasan WNA membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat. Pemberdayaan aparatur hingga tingkat kecamatan, desa, kelurahan, dan RT/RW disebut krusial untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare juga memperkenalkan aplikasi e-TIMPORA. Inovasi digital ini dirancang untuk memudahkan anggota TIMPORA menjalankan tugas pengawasan sekaligus meningkatkan kepercayaan perusahaan dan instansi terhadap legalitas serta kewenangan petugas.