home sulsel

Kuasa Hukum Rusman Lapor Etik ke BK DPRD Soppeng, Tuntut Ketua DPRD Dicopot

Jum'at, 13 Februari 2026 - 13:56 WIB
Tim kuasa hukum Rusman resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, ke BK DPRD Soppeng. Foto: Istimewa
Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Rusman, Kepala Bidang di BKPSDM Kabupaten Soppeng, memasuki babak baru. Pada Kamis, 12 Februari 2026, tim kuasa hukum Rusman resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng.

Firmansyah, mewakili tim kuasa hukum, menyebut laporan tersebut telah diserahkan melalui Bagian Umum DPRD dan ditujukan kepada pimpinan serta Badan Kehormatan DPRD sebagai tembusan.

"Alhamdulillah, tadi kami telah menyerahkan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD, Andi Muhammad Farid, pada Bagian Umum,” ujar Firmansyah.

Ia menjelaskan, pelaporan etik itu berangkat dari aspek prosedural dan tata cara seorang anggota dewan sebagai pejabat publik dalam menggunakan kewenangannya. Menurutnya, laporan ini juga menjadi “alat uji” dan kontrol warga negara terhadap pejabat publik serta dilindungi konstitusi.

“Pelaporan ini sebagai alat uji, sekaligus kontrol warga negara terhadap pejabatnya dan upaya ini dilindungi konstitusi dan bukan kejahatan,” kata Firmansyah.

Ia menyinggung peristiwa yang disebut terjadi pada 24 Desember 2025, ketika terlapor diduga mendatangi kantor dan mempertanyakan apakah tindakan tersebut bersifat prosedural serta patut secara etik.

“Apakah secara etik patut dan wajar jika seorang anggota dewan yang atas nama melakukan pengawasan bisa melempar kursi dan menendang?” lanjutnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya