home sulsel

172 Warga Jeneponto Kembali Diaktifkan sebagai Peserta PBI JK

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:57 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali mengaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya nonaktif pada periode Januari 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 24/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari 2026.

Secara nasional, sebanyak 105.028 jiwa dengan kondisi penyakit kronis dan katastropik diaktifkan kembali per 29 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat 172 jiwa warga Kabupaten Jeneponto.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Ashari Ilyas, menyampaikan rasa syukur atas perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.

“Alhamdulillah, untuk Kabupaten Jeneponto sebanyak 172 jiwa yang memiliki penyakit kronis dan katastropik telah diaktifkan kembali kepesertaannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI,” ungkapnya, Selasa (24/02/2026).

Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto juga secara aktif mengusulkan reaktivasi bagi peserta PBI JK yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun puskesmas.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 45 jiwa telah berhasil diusulkan dan seluruhnya telah kembali aktif kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya