Dorong Regulasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bantaeng
Tim SINDOmakassar
Rabu, 25 Februari 2026 - 12:17 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk segera membentuk regulasi daerah terkait perlindungan Kekayaan Intelektual.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk segera membentuk regulasi daerah terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) serta melakukan inventarisasi komoditas unggulan yang berpotensi didaftarkan, khususnya melalui rezim Indikasi Geografis (IndiGeo).
Dorongan tersebut mengemuka dalam koordinasi bersama yang digelar pada Selasa (24/2/2026) di Ruang Rapat Bupati Bantaeng dan diterima langsung oleh Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, didampingi Kepala Bagian Hukum, Ketua Bapemperda, serta Kepala Bappeda Kabupaten Bantaeng.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya regulasi daerah sebagai payung hukum perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, regulasi daerah atau peraturan bupati menjadi instrumen strategis untuk menjaga komoditas unggulan agar tidak diklaim atau dimanfaatkan pihak lain tanpa perlindungan hukum yang jelas.
“Hal yang kami khawatirkan adalah potensi daerah yang tidak terlindungi secara hukum. Seperti kopi di beberapa wilayah, misalnya kopi Enrekang yang sering dipersepsikan sebagai kopi Toraja. Padahal, itu memiliki karakteristik khas daerah asalnya sendiri,” ujar Andi Basmal.
Ia menekankan bahwa tanpa perlindungan Kekayaan Intelektual, identitas dan nilai tambah produk daerah dapat tergerus.
Selain isu klaim, Andi Basmal juga menyoroti ancaman alih fungsi lahan yang dapat memengaruhi keberlanjutan komoditas pertanian unggulan di Bantaeng, seperti kopi robusta dan kakao.
“Jangan sampai pengembangan kopi robusta di Kabupaten Bantaeng tergerus karena peralihan lahan menjadi properti. Termasuk kakao, jangan sampai karena oknum tertentu, komoditas pertanian masyarakat justru punah. Inilah fungsi regulasi daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual,” tegasnya.
Dorongan tersebut mengemuka dalam koordinasi bersama yang digelar pada Selasa (24/2/2026) di Ruang Rapat Bupati Bantaeng dan diterima langsung oleh Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, didampingi Kepala Bagian Hukum, Ketua Bapemperda, serta Kepala Bappeda Kabupaten Bantaeng.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya regulasi daerah sebagai payung hukum perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, regulasi daerah atau peraturan bupati menjadi instrumen strategis untuk menjaga komoditas unggulan agar tidak diklaim atau dimanfaatkan pihak lain tanpa perlindungan hukum yang jelas.
“Hal yang kami khawatirkan adalah potensi daerah yang tidak terlindungi secara hukum. Seperti kopi di beberapa wilayah, misalnya kopi Enrekang yang sering dipersepsikan sebagai kopi Toraja. Padahal, itu memiliki karakteristik khas daerah asalnya sendiri,” ujar Andi Basmal.
Ia menekankan bahwa tanpa perlindungan Kekayaan Intelektual, identitas dan nilai tambah produk daerah dapat tergerus.
Selain isu klaim, Andi Basmal juga menyoroti ancaman alih fungsi lahan yang dapat memengaruhi keberlanjutan komoditas pertanian unggulan di Bantaeng, seperti kopi robusta dan kakao.
“Jangan sampai pengembangan kopi robusta di Kabupaten Bantaeng tergerus karena peralihan lahan menjadi properti. Termasuk kakao, jangan sampai karena oknum tertentu, komoditas pertanian masyarakat justru punah. Inilah fungsi regulasi daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual,” tegasnya.