Dorong Bawang Merah Lokana Bantaeng Didaftarkan sebagai Indikasi Geografis
Tim SINDOmakassar
Kamis, 26 Februari 2026 - 11:55 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong percepatan inventarisasi dan pendaftaran komoditas unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong percepatan inventarisasi dan pendaftaran komoditas unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis (IndiGeo), salah satu rezim Kekayaan Intelektual yang memberikan pelindungan hukum terhadap produk khas masyarakat lokal.
Dalam koordinasi bersama Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, komoditas bawang merah Lokana menjadi perhatian untuk didaftarkan.
Tim Kanwil Kemenkum Sulsel yang terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Andi Nurfajri RA, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, dan staf diterima langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, Wahyuddin. Pertemuan tersebut membahas inventarisasi potensi IndiGeo serta kesiapan administrasi dan dukungan perencanaan anggaran.
“Kami dari tim Kanwil Kemenkum Sulsel ingin mendorong agar komoditas unggulan di Kabupaten Bantaeng, seperti bawang merah dapat segera dilindungi melalui pendaftaran Indikasi Geografis,” ujar Nurfajri saat bertandang ke Kantor Dinas Pertanian Kab. Bantaeng, Selasa (24/2/2026).
Nurfajri juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran IndiGeo memang memerlukan biaya dan persyaratan yang cukup menantang, termasuk penyusunan dokumen deskriptif. Dokumen tersebut dapat melibatkan akademisi atau lembaga teknis, sebagaimana pengalaman pada kopi arabika Bantaeng yang dokumen deskripsinya dibantu oleh Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, Wahyuddin, menyampaikan bahwa bawang merah Lokana merupakan komoditas khas daerah dengan ciri umbi besar dan cukup adaptif di wilayah ketinggian, khususnya Uluere.
“Potensial sebenarnya karena banyak digemari, utamanya pedagang bawang goreng. Namun kekurangannya ada pada aroma yang tidak terlalu menyengat sehingga menurut orang kuliner kurang cocok dijadikan bumbu. Jadi produk olahannya lebih ke bawang goreng,” jelasnya.
Dalam koordinasi bersama Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, komoditas bawang merah Lokana menjadi perhatian untuk didaftarkan.
Tim Kanwil Kemenkum Sulsel yang terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Andi Nurfajri RA, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, dan staf diterima langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, Wahyuddin. Pertemuan tersebut membahas inventarisasi potensi IndiGeo serta kesiapan administrasi dan dukungan perencanaan anggaran.
“Kami dari tim Kanwil Kemenkum Sulsel ingin mendorong agar komoditas unggulan di Kabupaten Bantaeng, seperti bawang merah dapat segera dilindungi melalui pendaftaran Indikasi Geografis,” ujar Nurfajri saat bertandang ke Kantor Dinas Pertanian Kab. Bantaeng, Selasa (24/2/2026).
Nurfajri juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran IndiGeo memang memerlukan biaya dan persyaratan yang cukup menantang, termasuk penyusunan dokumen deskriptif. Dokumen tersebut dapat melibatkan akademisi atau lembaga teknis, sebagaimana pengalaman pada kopi arabika Bantaeng yang dokumen deskripsinya dibantu oleh Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, Wahyuddin, menyampaikan bahwa bawang merah Lokana merupakan komoditas khas daerah dengan ciri umbi besar dan cukup adaptif di wilayah ketinggian, khususnya Uluere.
“Potensial sebenarnya karena banyak digemari, utamanya pedagang bawang goreng. Namun kekurangannya ada pada aroma yang tidak terlalu menyengat sehingga menurut orang kuliner kurang cocok dijadikan bumbu. Jadi produk olahannya lebih ke bawang goreng,” jelasnya.