Pemkab Jeneponto Dorong Tenun Tope Raih Indikasi Geografis
Sulaiman Nai
Kamis, 26 Februari 2026 - 18:00 WIB
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Pemerintah Kabupaten Jeneponto mendorong perlindungan hukum Tenun Tope sebagai produk unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis (IG). Langkah ini diharapkan memperkuat ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan perajin.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Bupati, Kamis (26/2/2026). Pertemuan membahas penguatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) daerah.
Audiensi dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan, Denson Marihot. Hadir Wakil Ketua II DPRD Jeneponto Muh. Basir, Kepala Bappeda H. Alfian Afandy Syam, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi, serta undangan terkait.
Bupati menegaskan, KI bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk daerah. Tenun Tope disebut sebagai prioritas karena nilai budaya dan kearifan lokal yang melekat.
“Tenun Tope bukan hanya kain, tetapi identitas daerah. Sudah saatnya kita hadirkan perlindungan hukum melalui pendaftaran Indikasi Geografis agar para pengrajin memperoleh kepastian dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Bupati.
Kanwil Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan menyatakan dukungan atas upaya tersebut. Selain IG Tenun Tope, dipaparkan agenda lain, seperti rencana pembentukan peraturan daerah bermuatan KI, pengajuan merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta penguatan perlindungan IG untuk produk unggulan Jeneponto.
Audiensi ini menjadi momentum sinergi pemerintah daerah dan pusat dalam menjadikan KI sebagai penggerak ekonomi berbasis potensi lokal. Dengan perlindungan yang kuat, produk Jeneponto diharapkan semakin dikenal, diakui, dan bernilai di pasar yang lebih luas.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Bupati, Kamis (26/2/2026). Pertemuan membahas penguatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) daerah.
Audiensi dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan, Denson Marihot. Hadir Wakil Ketua II DPRD Jeneponto Muh. Basir, Kepala Bappeda H. Alfian Afandy Syam, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi, serta undangan terkait.
Bupati menegaskan, KI bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk daerah. Tenun Tope disebut sebagai prioritas karena nilai budaya dan kearifan lokal yang melekat.
“Tenun Tope bukan hanya kain, tetapi identitas daerah. Sudah saatnya kita hadirkan perlindungan hukum melalui pendaftaran Indikasi Geografis agar para pengrajin memperoleh kepastian dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Bupati.
Kanwil Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan menyatakan dukungan atas upaya tersebut. Selain IG Tenun Tope, dipaparkan agenda lain, seperti rencana pembentukan peraturan daerah bermuatan KI, pengajuan merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta penguatan perlindungan IG untuk produk unggulan Jeneponto.
Audiensi ini menjadi momentum sinergi pemerintah daerah dan pusat dalam menjadikan KI sebagai penggerak ekonomi berbasis potensi lokal. Dengan perlindungan yang kuat, produk Jeneponto diharapkan semakin dikenal, diakui, dan bernilai di pasar yang lebih luas.