home sulsel

Pemkab Maros Buka Posko Aduan THR untuk Pekerja dan Buruh

Kamis, 05 Maret 2026 - 14:30 WIB
Pemkab Maros membuka posko pengaduan THR bagi pekerja dan buruh. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Andi Patiroi, mengatakan posko tersebut dibuka mulai 2 hingga 13 Maret 2026.

"Pelayanan dibuka setiap hari Senin sampai Jumat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Bupati Maros," jelasnya.

Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui layanan telepon di nomor 0895800078196, 082291760273, dan 082348577868.

“Setiap aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terlapor ke pengawas ketenagakerjaan di pemerintah provinsi,” katanya.

Ia menjelaskan, kewenangan pemberian sanksi berada pada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten maupun provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini tercatat sebanyak 523 perusahaan berada dalam binaan Pemerintah Kabupaten Maros.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya