home sulsel

Harmonisasi Ranperbup Sidrap tentang Standar Harga, Outsourcing, hingga Perjalanan Dinas

Jum'at, 06 Maret 2026 - 17:52 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi rancangan produk hukum daerah dari Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi rancangan produk hukum daerah dari Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (5/3/2026).

Rapat fasilitasi harmonisasi tersebut dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Irwa Wahyuni, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, serta Tim Legislasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap.

Dalam pertemuan tersebut dibahas empat rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yakni perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13.A Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, pengadaan tenaga alih daya melalui pihak penyedia jasa di lingkungan pemerintah daerah, tata cara pemberian izin operasional pendidikan nonformal, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah.

Tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan berbagai masukan terkait substansi maupun teknik penyusunan peraturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Beberapa ketentuan disarankan untuk disesuaikan, dihapus, maupun diperbaiki redaksinya guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan lebih efektif dan akuntabel.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

“Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan agar setiap rancangan produk hukum daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunannya, sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Heny.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya