Terminal Bayangan Daya Ditertibkan, Sopir Diarahkan ke Terminal Resmi
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Minggu, 08 Maret 2026 - 19:58 WIB
Pemasangan imbauan larangan bongkar-muat penumpang di Jalan Perintis Kemerdekaan oleh petugas Dishub Makassar, Minggu 8 Maret 2026. Foto: Istimewa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mulai menertibkan terminal bayangan yang marak beroperasi di sejumlah ruas jalan. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan dan menata sistem transportasi kota.
Penertiban terbaru difokuskan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya. Selama ini kawasan tersebut dikenal sebagai titik mangkal angkutan mobil lintas daerah yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.
Aktivitas kendaraan yang berhenti sembarangan di sepanjang ruas jalan tersebut kerap menyebabkan perlambatan arus lalu lintas hingga kemacetan.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan penertiban difokuskan pada titik yang selama ini paling banyak dikeluhkan masyarakat.
"Lokasi utama, kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI, sering jadi keluhan," ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Penertiban dilakukan bersama unsur TNI, Polri, dan Satpol PP. Pemerintah Kota Makassar juga terus melakukan sosialisasi kepada para sopir agar memanfaatkan Terminal Regional Daya sebagai terminal resmi yang memiliki area dan fasilitas lebih memadai.
Sebagai langkah awal, Dishub memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan. Spanduk dipasang di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas terminal bayangan.
Penertiban terbaru difokuskan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya. Selama ini kawasan tersebut dikenal sebagai titik mangkal angkutan mobil lintas daerah yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.
Aktivitas kendaraan yang berhenti sembarangan di sepanjang ruas jalan tersebut kerap menyebabkan perlambatan arus lalu lintas hingga kemacetan.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan penertiban difokuskan pada titik yang selama ini paling banyak dikeluhkan masyarakat.
"Lokasi utama, kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI, sering jadi keluhan," ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Penertiban dilakukan bersama unsur TNI, Polri, dan Satpol PP. Pemerintah Kota Makassar juga terus melakukan sosialisasi kepada para sopir agar memanfaatkan Terminal Regional Daya sebagai terminal resmi yang memiliki area dan fasilitas lebih memadai.
Sebagai langkah awal, Dishub memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan. Spanduk dipasang di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas terminal bayangan.