Terminal Bayangan Daya Ditertibkan, Sopir Diarahkan ke Terminal Resmi
Minggu, 08 Mar 2026 19:58
Pemasangan imbauan larangan bongkar-muat penumpang di Jalan Perintis Kemerdekaan oleh petugas Dishub Makassar, Minggu 8 Maret 2026. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mulai menertibkan terminal bayangan yang marak beroperasi di sejumlah ruas jalan. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan dan menata sistem transportasi kota.
Penertiban terbaru difokuskan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya. Selama ini kawasan tersebut dikenal sebagai titik mangkal angkutan mobil lintas daerah yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.
Aktivitas kendaraan yang berhenti sembarangan di sepanjang ruas jalan tersebut kerap menyebabkan perlambatan arus lalu lintas hingga kemacetan.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan penertiban difokuskan pada titik yang selama ini paling banyak dikeluhkan masyarakat.
"Lokasi utama, kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI, sering jadi keluhan," ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Penertiban dilakukan bersama unsur TNI, Polri, dan Satpol PP. Pemerintah Kota Makassar juga terus melakukan sosialisasi kepada para sopir agar memanfaatkan Terminal Regional Daya sebagai terminal resmi yang memiliki area dan fasilitas lebih memadai.
Sebagai langkah awal, Dishub memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan. Spanduk dipasang di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas terminal bayangan.
"Sebagai langkah awal pencegahan, Dishub Makassar memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan. Spanduk tersebut dipasang di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini dikenal sebagai lokasi maraknya aktivitas terminal bayangan," ujar Irwan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi agar mematuhi aturan lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Keberadaan terminal bayangan selama ini sering memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran arus kendaraan di kawasan tersebut. Kami membersihkan terminal bayangan yang ada di sepanjang Jalan Perintis. Selama ini keberadaannya selalu meresahkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan di ruas jalan tersebut," katanya.
Irwan mengungkapkan praktik terminal bayangan di kawasan tersebut diduga sudah berlangsung lama. Aktivitas itu mulai muncul sejak Terminal Regional Daya difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar 2015.
"Sejak saat itu, muncul kendaraan pribadi yang membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan. Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka terminal bayangan, beroperasi mulai subuh, pagi, siang hingga malam," ungkapnya.
Ia juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Karena itu, penertiban melibatkan unsur TNI dan kepolisian.
"Diduga ada oknum-oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar bisa berkolaborasi mengantisipasi dan menjawab keluhan masyarakat," terangnya.
Dalam pelaksanaannya, Dishub juga menghadapi sejumlah tantangan di lapangan, termasuk intimidasi dari pihak yang menolak penataan tersebut.
Meski demikian, Dishub menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di kawasan terminal bayangan.
"Tim kami akan terus berjaga dan memantau di lokasi agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan agar kota tidak terlihat semrawut," paparnya.
Selain melakukan penertiban, Dishub juga mengumpulkan para sopir yang selama ini mencari penumpang di terminal bayangan. Mereka diarahkan kembali beroperasi di Terminal Regional Daya.
Untuk penanganan angkutan kota dalam provinsi (AKDP), Dishub berharap dukungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini karena kewenangan pengelolaan angkutan tersebut berada di tingkat kementerian dan pemerintah provinsi.
Dishub juga menyoroti maraknya penggunaan kendaraan Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.
Menurut Irwan, kendaraan jenis tersebut pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi dan tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum jarak jauh.
"Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Kendaraan tersebut seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota," jelasnya.
Ia menegaskan angkutan resmi antar kota dan antar provinsi memiliki standar dan persyaratan tertentu demi menjamin keselamatan penumpang.
"Kalau AKDP atau AKAP itu ada ketentuannya, seperti kapasitas minimal penumpang dan ukuran kendaraan," tuturnya.
"Sementara ini mobil kecil milik pribadi, tetapi digunakan mengangkut penumpang hingga ke luar daerah seperti Palu, Sulawesi Barat, bahkan Palopo. Tentu ini tidak memenuhi standar keselamatan," katanya.
Saat ini Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada pengemudi dan masyarakat. Namun, jika pelanggaran masih terjadi, penindakan akan dilakukan bersama aparat kepolisian.
"Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan. Kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar, sesuai dengan kewenangan masing-masing," jelasnya.
Selama puluhan tahun, terminal bayangan di sejumlah ruas jalan Kota Makassar dinilai berkembang tanpa penataan serius. Aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga kerap memicu kemacetan.
Penertiban terbaru difokuskan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya. Selama ini kawasan tersebut dikenal sebagai titik mangkal angkutan mobil lintas daerah yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.
Aktivitas kendaraan yang berhenti sembarangan di sepanjang ruas jalan tersebut kerap menyebabkan perlambatan arus lalu lintas hingga kemacetan.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan penertiban difokuskan pada titik yang selama ini paling banyak dikeluhkan masyarakat.
"Lokasi utama, kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI, sering jadi keluhan," ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Penertiban dilakukan bersama unsur TNI, Polri, dan Satpol PP. Pemerintah Kota Makassar juga terus melakukan sosialisasi kepada para sopir agar memanfaatkan Terminal Regional Daya sebagai terminal resmi yang memiliki area dan fasilitas lebih memadai.
Sebagai langkah awal, Dishub memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan. Spanduk dipasang di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas terminal bayangan.
"Sebagai langkah awal pencegahan, Dishub Makassar memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan. Spanduk tersebut dipasang di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini dikenal sebagai lokasi maraknya aktivitas terminal bayangan," ujar Irwan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi agar mematuhi aturan lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Keberadaan terminal bayangan selama ini sering memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran arus kendaraan di kawasan tersebut. Kami membersihkan terminal bayangan yang ada di sepanjang Jalan Perintis. Selama ini keberadaannya selalu meresahkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan di ruas jalan tersebut," katanya.
Irwan mengungkapkan praktik terminal bayangan di kawasan tersebut diduga sudah berlangsung lama. Aktivitas itu mulai muncul sejak Terminal Regional Daya difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar 2015.
"Sejak saat itu, muncul kendaraan pribadi yang membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan. Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka terminal bayangan, beroperasi mulai subuh, pagi, siang hingga malam," ungkapnya.
Ia juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Karena itu, penertiban melibatkan unsur TNI dan kepolisian.
"Diduga ada oknum-oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar bisa berkolaborasi mengantisipasi dan menjawab keluhan masyarakat," terangnya.
Dalam pelaksanaannya, Dishub juga menghadapi sejumlah tantangan di lapangan, termasuk intimidasi dari pihak yang menolak penataan tersebut.
Meski demikian, Dishub menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di kawasan terminal bayangan.
"Tim kami akan terus berjaga dan memantau di lokasi agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan agar kota tidak terlihat semrawut," paparnya.
Selain melakukan penertiban, Dishub juga mengumpulkan para sopir yang selama ini mencari penumpang di terminal bayangan. Mereka diarahkan kembali beroperasi di Terminal Regional Daya.
Untuk penanganan angkutan kota dalam provinsi (AKDP), Dishub berharap dukungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini karena kewenangan pengelolaan angkutan tersebut berada di tingkat kementerian dan pemerintah provinsi.
Dishub juga menyoroti maraknya penggunaan kendaraan Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.
Menurut Irwan, kendaraan jenis tersebut pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi dan tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum jarak jauh.
"Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Kendaraan tersebut seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota," jelasnya.
Ia menegaskan angkutan resmi antar kota dan antar provinsi memiliki standar dan persyaratan tertentu demi menjamin keselamatan penumpang.
"Kalau AKDP atau AKAP itu ada ketentuannya, seperti kapasitas minimal penumpang dan ukuran kendaraan," tuturnya.
"Sementara ini mobil kecil milik pribadi, tetapi digunakan mengangkut penumpang hingga ke luar daerah seperti Palu, Sulawesi Barat, bahkan Palopo. Tentu ini tidak memenuhi standar keselamatan," katanya.
Saat ini Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada pengemudi dan masyarakat. Namun, jika pelanggaran masih terjadi, penindakan akan dilakukan bersama aparat kepolisian.
"Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan. Kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar, sesuai dengan kewenangan masing-masing," jelasnya.
Selama puluhan tahun, terminal bayangan di sejumlah ruas jalan Kota Makassar dinilai berkembang tanpa penataan serius. Aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga kerap memicu kemacetan.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Siapkan Strategi Hidupkan Kembali Tiga Terminal di Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama bersama jajaran Perumda Terminal Makassar Metro membahas langkah strategis optimalisasi pengelolaan tiga terminal di Balaikota Makassar, Kamis (22/1/2026).
Jum'at, 23 Jan 2026 10:17
Makassar City
Tak Lagi Tumpang Tindih, Regulasi Sistem Parkir Makassar Diharmonisasi
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memimpin rapat koordinasi bersama jajaran perangkat daerah terkait untuk membahas langkah penyelesaian tata kelola sistem perparkiran di Kota Makassar, Selasa (2/12/2025).
Rabu, 03 Des 2025 11:37
Makassar City
Walkot Munafri Instruksikan Petugas Dishub Beri Pelayanan Profesional
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan instruksi tegas kepada jajaran Petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar agar menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas.
Sabtu, 25 Okt 2025 09:33
Sulsel
Ekosistem Ekonomi Terminal Daya Dihambat Setumpuk Persoalan
Terminal Daya, Kota Makassar memiliki potensi besar menjadi terminal modern. Namun, penataan harus dilakukan dengan melibatkan instansi terkait.
Selasa, 22 Jul 2025 19:55
Makassar City
Skema Baru Bus Sekolah Gratis Dibuat Jangkau Lebih Banyak Keluarga Prasejahtera
Layanan bus sekolah gratis berbasis listrik Pemkot Makassar membawa banyak dampak positif. Ia bukan hanya menjadi transportasi yang aman, namun juga nyaman, sekaligus ramah lingkungan.
Selasa, 15 Jul 2025 22:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fadel Tauphan Ansar Dilantik Ketua KNPI Sulsel, Tiga Kepala Daerah dan Ketua DPRD Hadir
2
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
3
Pererat Silaturahmi, Alumni SMAN 6 Makassar Angkatan 2002 Gelar Buka Puasa Bersama
4
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
5
Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fadel Tauphan Ansar Dilantik Ketua KNPI Sulsel, Tiga Kepala Daerah dan Ketua DPRD Hadir
2
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
3
Pererat Silaturahmi, Alumni SMAN 6 Makassar Angkatan 2002 Gelar Buka Puasa Bersama
4
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
5
Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin