150 Warga Binaan Lapas Maros Diusulkan Terima Remisi Idulfitri
Najmi S Limonu
Senin, 09 Maret 2026 - 13:42 WIB
Kepala Lapas Maros Ali Imran. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Sebanyak 150 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros diusulkan untuk menerima remisi khusus Idulfitri 2026.
Kepala Lapas Maros Ali Imran mengatakan, masa pengurangan hukuman yang diusulkan bervariasi bagi setiap warga binaan.
"Jumlah warga binaan yang diusulkan remisi sebanyak 150 orang. Dengan rinciannya, remisi 15 hari sebanyak 39 orang, remisi 1 bulan sebanyak 101 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 1 orang," ujarnya kepada awak media, Senin (9/3/2026).
Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) penetapan dari pemerintah pusat di Jakarta.
Imran menambahkan, pada pemberian remisi tahun ini tidak ada warga binaan yang langsung bebas pada hari Lebaran.
"Untuk yang langsung bebas pada hari Lebaran nihil," katanya.
Menurutnya, warga binaan yang diusulkan menerima remisi berasal dari berbagai jenis tindak pidana, seperti perlindungan anak, pencurian, narkotika, pembunuhan, pelanggaran lalu lintas, serta penipuan dan penggelapan.
Kepala Lapas Maros Ali Imran mengatakan, masa pengurangan hukuman yang diusulkan bervariasi bagi setiap warga binaan.
"Jumlah warga binaan yang diusulkan remisi sebanyak 150 orang. Dengan rinciannya, remisi 15 hari sebanyak 39 orang, remisi 1 bulan sebanyak 101 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 1 orang," ujarnya kepada awak media, Senin (9/3/2026).
Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) penetapan dari pemerintah pusat di Jakarta.
Imran menambahkan, pada pemberian remisi tahun ini tidak ada warga binaan yang langsung bebas pada hari Lebaran.
"Untuk yang langsung bebas pada hari Lebaran nihil," katanya.
Menurutnya, warga binaan yang diusulkan menerima remisi berasal dari berbagai jenis tindak pidana, seperti perlindungan anak, pencurian, narkotika, pembunuhan, pelanggaran lalu lintas, serta penipuan dan penggelapan.