Sempat Disorot DPRD Makassar, Pajak Parkir RS Unhas Kini Telah Lunas
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Selasa, 10 Maret 2026 - 19:08 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, Selasa (10/3/2026). Foto: Istimewa
Universitas Hasanuddin (Unhas) memastikan kewajiban pajak parkir di Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unhas telah diselesaikan. Tunggakan pajak sebesar Rp173 juta telah dilunasi oleh pihak pengelola parkir.
Isu tunggakan pajak tersebut sebelumnya mencuat setelah Komisi B DPRD Kota Makassar melakukan pemeriksaan lapangan di sejumlah lokasi pengelola parkir di kota itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di lingkungan RS Unhas tidak berada di bawah kewenangan manajemen rumah sakit.
"Pengelolaan parkir di lingkung RS Unhas bukan kewenangan manajemen RS Unhas, melainkan dikelola oleh pihak swasta, yaitu PT. Batara Semesta Perkasa," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, kerja sama pengelolaan parkir tersebut dilakukan melalui Universitas Hasanuddin, khususnya Direktorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Aset.
"Menindaklanjuti informasi ini, pihak Universitas Hasanuddin telah mengambil sejumlah langkah. Pembayaran pajak parkir ke Pemerintah Kota Makassar merupakan kewajiban yang dibebankan kepada pihak swasta (PT. Barata Semesta Perkasa), sesuai isi kontraknya dengan Universitas Hasanuddin," kata Ishaq kepada wartawan.
Unhas kemudian menginstruksikan mitra swasta tersebut untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Isu tunggakan pajak tersebut sebelumnya mencuat setelah Komisi B DPRD Kota Makassar melakukan pemeriksaan lapangan di sejumlah lokasi pengelola parkir di kota itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di lingkungan RS Unhas tidak berada di bawah kewenangan manajemen rumah sakit.
"Pengelolaan parkir di lingkung RS Unhas bukan kewenangan manajemen RS Unhas, melainkan dikelola oleh pihak swasta, yaitu PT. Batara Semesta Perkasa," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, kerja sama pengelolaan parkir tersebut dilakukan melalui Universitas Hasanuddin, khususnya Direktorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Aset.
"Menindaklanjuti informasi ini, pihak Universitas Hasanuddin telah mengambil sejumlah langkah. Pembayaran pajak parkir ke Pemerintah Kota Makassar merupakan kewajiban yang dibebankan kepada pihak swasta (PT. Barata Semesta Perkasa), sesuai isi kontraknya dengan Universitas Hasanuddin," kata Ishaq kepada wartawan.
Unhas kemudian menginstruksikan mitra swasta tersebut untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.