Sempat Disorot DPRD Makassar, Pajak Parkir RS Unhas Kini Telah Lunas
Selasa, 10 Mar 2026 19:08
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, Selasa (10/3/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) memastikan kewajiban pajak parkir di Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unhas telah diselesaikan. Tunggakan pajak sebesar Rp173 juta telah dilunasi oleh pihak pengelola parkir.
Isu tunggakan pajak tersebut sebelumnya mencuat setelah Komisi B DPRD Kota Makassar melakukan pemeriksaan lapangan di sejumlah lokasi pengelola parkir di kota itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di lingkungan RS Unhas tidak berada di bawah kewenangan manajemen rumah sakit.
"Pengelolaan parkir di lingkung RS Unhas bukan kewenangan manajemen RS Unhas, melainkan dikelola oleh pihak swasta, yaitu PT. Batara Semesta Perkasa," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, kerja sama pengelolaan parkir tersebut dilakukan melalui Universitas Hasanuddin, khususnya Direktorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Aset.
"Menindaklanjuti informasi ini, pihak Universitas Hasanuddin telah mengambil sejumlah langkah. Pembayaran pajak parkir ke Pemerintah Kota Makassar merupakan kewajiban yang dibebankan kepada pihak swasta (PT. Barata Semesta Perkasa), sesuai isi kontraknya dengan Universitas Hasanuddin," kata Ishaq kepada wartawan.
Unhas kemudian menginstruksikan mitra swasta tersebut untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
"Dalam perkembangan terbaru, manajemen PT. Batara Semesta Perkasa melaporkan bahwa pada hari Jum'at (6/3/2026), pihaknya telah menyelesaikan seluruh tunggakan pajak parkir sebesar Rp.173.000.8000,- atau seratus tujuh puluh tiga juta delapan ribu rupiah," tutur Ishaq.
Ia menambahkan, pihak pengelola sebelumnya mengakui tunggakan pajak terjadi karena ketidakpahaman terhadap mekanisme penghitungan pajak parkir.
"Manajemen PT. Batara Semesta Perkasa berkomitmen untuk memastikan tidak akan mengulangi kelalaian dalam hal perpajakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi B DPRD Kota Makassar memanggil 17 pengusaha pada Senin (2/3/2026) untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Salah satu yang dipanggil adalah PT Batara Semesta Perkasa selaku pengelola parkir RS Pendidikan Unhas di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Isu tunggakan pajak tersebut sebelumnya mencuat setelah Komisi B DPRD Kota Makassar melakukan pemeriksaan lapangan di sejumlah lokasi pengelola parkir di kota itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di lingkungan RS Unhas tidak berada di bawah kewenangan manajemen rumah sakit.
"Pengelolaan parkir di lingkung RS Unhas bukan kewenangan manajemen RS Unhas, melainkan dikelola oleh pihak swasta, yaitu PT. Batara Semesta Perkasa," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, kerja sama pengelolaan parkir tersebut dilakukan melalui Universitas Hasanuddin, khususnya Direktorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Aset.
"Menindaklanjuti informasi ini, pihak Universitas Hasanuddin telah mengambil sejumlah langkah. Pembayaran pajak parkir ke Pemerintah Kota Makassar merupakan kewajiban yang dibebankan kepada pihak swasta (PT. Barata Semesta Perkasa), sesuai isi kontraknya dengan Universitas Hasanuddin," kata Ishaq kepada wartawan.
Unhas kemudian menginstruksikan mitra swasta tersebut untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
"Dalam perkembangan terbaru, manajemen PT. Batara Semesta Perkasa melaporkan bahwa pada hari Jum'at (6/3/2026), pihaknya telah menyelesaikan seluruh tunggakan pajak parkir sebesar Rp.173.000.8000,- atau seratus tujuh puluh tiga juta delapan ribu rupiah," tutur Ishaq.
Ia menambahkan, pihak pengelola sebelumnya mengakui tunggakan pajak terjadi karena ketidakpahaman terhadap mekanisme penghitungan pajak parkir.
"Manajemen PT. Batara Semesta Perkasa berkomitmen untuk memastikan tidak akan mengulangi kelalaian dalam hal perpajakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi B DPRD Kota Makassar memanggil 17 pengusaha pada Senin (2/3/2026) untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Salah satu yang dipanggil adalah PT Batara Semesta Perkasa selaku pengelola parkir RS Pendidikan Unhas di Jalan Perintis Kemerdekaan.
(MAN)
Berita Terkait
News
DPRD Makassar Rekomendasikan Pencabutan Izin RSIA Paramount
Komisi D DPRD Kota Makassar merampungkan rekomendasi penutupan operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount.
Jum'at, 18 Sep 2026 19:45
News
Keluarga Bayi Desak RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai RDP DPRD Makassar
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kelalaian di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount yang menyebabkan meninggalnya bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah, Kamis (17/9/2026).
Jum'at, 18 Sep 2026 00:42
Makassar City
Komisi B Puji Langkah PDAM Makassar Perkuat Distribusi Air di Tengah Kemarau
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum bersama Plt Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar menghadiri rapat kerja dengan Komisi B DPRD Kota Makassar di Kantor DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Senin (14/9/2026).
Senin, 14 Sep 2026 17:59
News
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
Keluarga bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah bersiap menempuh jalur hukum terkait dugaan kelalaian pelayanan medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar.
Sabtu, 12 Sep 2026 05:36
Makassar City
DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis
Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk membahas dugaan penyimpangan anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, Rabu (9/9/2026).
Kamis, 10 Sep 2026 06:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bantaeng Dorong Pengelolaan Lingkungan untuk Raih Adipura
2
Siswa SD Maros Juara Panahan Tradisional Sulsel
3
WR IV UMI Buka Seleksi Calon Hafizh/Hafizhah UPT PKD, 36 Mahasiswa Ikuti Seleksi
4
3 DPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Ditangkap
5
Beasiswa Pemkab Luwu Timur Bantu Tiga Anak Satu Keluarga Jadi Sarjana
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bantaeng Dorong Pengelolaan Lingkungan untuk Raih Adipura
2
Siswa SD Maros Juara Panahan Tradisional Sulsel
3
WR IV UMI Buka Seleksi Calon Hafizh/Hafizhah UPT PKD, 36 Mahasiswa Ikuti Seleksi
4
3 DPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Ditangkap
5
Beasiswa Pemkab Luwu Timur Bantu Tiga Anak Satu Keluarga Jadi Sarjana