Sempat Disorot DPRD Makassar, Pajak Parkir RS Unhas Kini Telah Lunas
Selasa, 10 Mar 2026 19:08
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, Selasa (10/3/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) memastikan kewajiban pajak parkir di Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unhas telah diselesaikan. Tunggakan pajak sebesar Rp173 juta telah dilunasi oleh pihak pengelola parkir.
Isu tunggakan pajak tersebut sebelumnya mencuat setelah Komisi B DPRD Kota Makassar melakukan pemeriksaan lapangan di sejumlah lokasi pengelola parkir di kota itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di lingkungan RS Unhas tidak berada di bawah kewenangan manajemen rumah sakit.
"Pengelolaan parkir di lingkung RS Unhas bukan kewenangan manajemen RS Unhas, melainkan dikelola oleh pihak swasta, yaitu PT. Batara Semesta Perkasa," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, kerja sama pengelolaan parkir tersebut dilakukan melalui Universitas Hasanuddin, khususnya Direktorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Aset.
"Menindaklanjuti informasi ini, pihak Universitas Hasanuddin telah mengambil sejumlah langkah. Pembayaran pajak parkir ke Pemerintah Kota Makassar merupakan kewajiban yang dibebankan kepada pihak swasta (PT. Barata Semesta Perkasa), sesuai isi kontraknya dengan Universitas Hasanuddin," kata Ishaq kepada wartawan.
Unhas kemudian menginstruksikan mitra swasta tersebut untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
"Dalam perkembangan terbaru, manajemen PT. Batara Semesta Perkasa melaporkan bahwa pada hari Jum'at (6/3/2026), pihaknya telah menyelesaikan seluruh tunggakan pajak parkir sebesar Rp.173.000.8000,- atau seratus tujuh puluh tiga juta delapan ribu rupiah," tutur Ishaq.
Ia menambahkan, pihak pengelola sebelumnya mengakui tunggakan pajak terjadi karena ketidakpahaman terhadap mekanisme penghitungan pajak parkir.
"Manajemen PT. Batara Semesta Perkasa berkomitmen untuk memastikan tidak akan mengulangi kelalaian dalam hal perpajakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi B DPRD Kota Makassar memanggil 17 pengusaha pada Senin (2/3/2026) untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Salah satu yang dipanggil adalah PT Batara Semesta Perkasa selaku pengelola parkir RS Pendidikan Unhas di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Isu tunggakan pajak tersebut sebelumnya mencuat setelah Komisi B DPRD Kota Makassar melakukan pemeriksaan lapangan di sejumlah lokasi pengelola parkir di kota itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di lingkungan RS Unhas tidak berada di bawah kewenangan manajemen rumah sakit.
"Pengelolaan parkir di lingkung RS Unhas bukan kewenangan manajemen RS Unhas, melainkan dikelola oleh pihak swasta, yaitu PT. Batara Semesta Perkasa," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, kerja sama pengelolaan parkir tersebut dilakukan melalui Universitas Hasanuddin, khususnya Direktorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Aset.
"Menindaklanjuti informasi ini, pihak Universitas Hasanuddin telah mengambil sejumlah langkah. Pembayaran pajak parkir ke Pemerintah Kota Makassar merupakan kewajiban yang dibebankan kepada pihak swasta (PT. Barata Semesta Perkasa), sesuai isi kontraknya dengan Universitas Hasanuddin," kata Ishaq kepada wartawan.
Unhas kemudian menginstruksikan mitra swasta tersebut untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
"Dalam perkembangan terbaru, manajemen PT. Batara Semesta Perkasa melaporkan bahwa pada hari Jum'at (6/3/2026), pihaknya telah menyelesaikan seluruh tunggakan pajak parkir sebesar Rp.173.000.8000,- atau seratus tujuh puluh tiga juta delapan ribu rupiah," tutur Ishaq.
Ia menambahkan, pihak pengelola sebelumnya mengakui tunggakan pajak terjadi karena ketidakpahaman terhadap mekanisme penghitungan pajak parkir.
"Manajemen PT. Batara Semesta Perkasa berkomitmen untuk memastikan tidak akan mengulangi kelalaian dalam hal perpajakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi B DPRD Kota Makassar memanggil 17 pengusaha pada Senin (2/3/2026) untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Salah satu yang dipanggil adalah PT Batara Semesta Perkasa selaku pengelola parkir RS Pendidikan Unhas di Jalan Perintis Kemerdekaan.
(MAN)
Berita Terkait
News
DPRD Makassar Minta Disdik Sanksi Sekolah yang Gelar Perpisahan di Luar Sekolah
Komisi D DPRD Kota Makassar mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memperketat pengawasan terhadap larangan pelaksanaan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Jum'at, 24 Apr 2026 18:34
Makassar City
Fraksi PKB DPRD Makassar Sambut UU PPRT, Andi Makmur: Momentum Perbaikan Relasi Kerja Domestik
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Kamis, 23 Apr 2026 14:04
Makassar City
Hasil Reses DPRD Makassar: Warga Minta Benahi Drainase, Jalan, dan Sekolah
DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua terkait penyampaian hasil reses tahun sidang 2025/2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sipakatau, Lantai 2 Kantor Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026).
Selasa, 21 Apr 2026 06:08
Makassar City
Tangani Krisis Air Bersih, Legislator Makassar Dorong Pembentukan Pansus
Anggota DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengkritik belum teratasinya krisis air bersih di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Makassar.
Senin, 20 Apr 2026 23:29
News
Komisi D Sebut Ada Tren Lonjakan Aktivitas LGBT di Makassar
DPRD Kota Makassar mendorong pemerintah kota segera merumuskan langkah konkret terkait isu LGBT dan HIV, termasuk pembentukan peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum.
Senin, 20 Apr 2026 19:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler