Fraksi PKB DPRD Makassar Sambut UU PPRT, Andi Makmur: Momentum Perbaikan Relasi Kerja Domestik
Kamis, 23 Apr 2026 14:04
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang dinilai sebagai langkah maju dalam menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan berkeadaban.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Abdul Muhaimin Iskandar terkait era baru kesetaraan kerja merupakan refleksi dari kebutuhan nyata di tengah masyarakat, khususnya bagi pekerja sektor domestik yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Pengesahan UU PPRT ini bukan sekadar regulasi, tetapi menjadi simbol pengakuan negara terhadap martabat pekerja rumah tangga. Ini adalah langkah konkret dalam membangun relasi kerja yang lebih manusiawi dan setara,” ujar Andi Makmur saat dimintai keterangan di Makassar, Rabu (22/4/2026).
Ia menilai, selama ini pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan karena minimnya kepastian hukum terkait upah, jam kerja, hingga jaminan sosial. Dengan adanya UU PPRT, negara hadir memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih jelas.
Namun demikian, Andi Makmur juga mengingatkan bahwa implementasi undang-undang ini tidak akan berjalan tanpa tantangan, terutama bagi masyarakat yang berperan sebagai pemberi kerja.
“Kita harus realistis bahwa ada dinamika di lapangan, khususnya terkait kemampuan ekonomi pemberi kerja. Oleh karena itu, perlu ada pendekatan yang adaptif dan sosialisasi yang masif agar aturan ini bisa dipahami dan diterapkan secara bertahap,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, termasuk melalui penyusunan regulasi turunan di tingkat lokal serta penguatan pengawasan.
“Pemerintah daerah, termasuk di Makassar, harus proaktif. Kita perlu memastikan bahwa semangat undang-undang ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja maupun pemberi kerja,” tambahnya.
Ia juga mendorong adanya mekanisme dialog antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sebagai bagian dari upaya membangun hubungan kerja yang sehat dan berkeadilan.
“Pada akhirnya, kunci dari keberhasilan UU ini adalah kesepakatan yang adil dan saling menghormati antara kedua belah pihak. Negara sudah memberikan kerangka, tinggal bagaimana kita mengimplementasikannya dengan bijak,” pungkasnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Abdul Muhaimin Iskandar terkait era baru kesetaraan kerja merupakan refleksi dari kebutuhan nyata di tengah masyarakat, khususnya bagi pekerja sektor domestik yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Pengesahan UU PPRT ini bukan sekadar regulasi, tetapi menjadi simbol pengakuan negara terhadap martabat pekerja rumah tangga. Ini adalah langkah konkret dalam membangun relasi kerja yang lebih manusiawi dan setara,” ujar Andi Makmur saat dimintai keterangan di Makassar, Rabu (22/4/2026).
Ia menilai, selama ini pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan karena minimnya kepastian hukum terkait upah, jam kerja, hingga jaminan sosial. Dengan adanya UU PPRT, negara hadir memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih jelas.
Namun demikian, Andi Makmur juga mengingatkan bahwa implementasi undang-undang ini tidak akan berjalan tanpa tantangan, terutama bagi masyarakat yang berperan sebagai pemberi kerja.
“Kita harus realistis bahwa ada dinamika di lapangan, khususnya terkait kemampuan ekonomi pemberi kerja. Oleh karena itu, perlu ada pendekatan yang adaptif dan sosialisasi yang masif agar aturan ini bisa dipahami dan diterapkan secara bertahap,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, termasuk melalui penyusunan regulasi turunan di tingkat lokal serta penguatan pengawasan.
“Pemerintah daerah, termasuk di Makassar, harus proaktif. Kita perlu memastikan bahwa semangat undang-undang ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja maupun pemberi kerja,” tambahnya.
Ia juga mendorong adanya mekanisme dialog antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sebagai bagian dari upaya membangun hubungan kerja yang sehat dan berkeadilan.
“Pada akhirnya, kunci dari keberhasilan UU ini adalah kesepakatan yang adil dan saling menghormati antara kedua belah pihak. Negara sudah memberikan kerangka, tinggal bagaimana kita mengimplementasikannya dengan bijak,” pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
PKS Desak Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk lebih serius menangani persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri, khususnya jenjang SMP.
Senin, 08 Jun 2026 16:41
News
Kasus Pembunuhan di Tallo Bikin Legislator Dorong Optimalisasi Pemasangan CCTV
Kasus pembunuhan terhadap NU, anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, memicu keprihatinan berbagai pihak.
Kamis, 28 Mei 2026 18:51
News
Legislator Makassar Ungkap Penyebab Warga Dicoret dari Penerima Bansos
Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dinilai belum merata serta perubahan data tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil masih menjadi persoalan di Kota Makassar.
Selasa, 26 Mei 2026 06:13
Makassar City
Terima Aspirasi Warga, Andi Suharmika Dorong Optimalisasi Alkes RS Daya
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, memaparkan sejumlah poin penting hasil serapan aspirasi warga dalam agenda Reses Ketiga Masa Sidang Terakhir.
Senin, 25 Mei 2026 16:02
Makassar City
Appi Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD untuk Perbaikan Kinerja Pemkot Makassar
DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sipakatau Lantai 2 Balai Kota Makassar, Rabu (13/5/2026).
Kamis, 14 Mei 2026 06:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Hadirkan Pakar Dunia dalam Konferensi Internasional Pembangunan Berkelanjutan
2
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
3
PKS Desak Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri
4
Pupuk Indonesia Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Prinsip 7T
5
Beroperasi 2 Tahun, Mie Gacoan Maros Diduga Tak Pernah Setor Retribusi Parkir
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Hadirkan Pakar Dunia dalam Konferensi Internasional Pembangunan Berkelanjutan
2
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
3
PKS Desak Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri
4
Pupuk Indonesia Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Prinsip 7T
5
Beroperasi 2 Tahun, Mie Gacoan Maros Diduga Tak Pernah Setor Retribusi Parkir