Fraksi PKB DPRD Makassar Sambut UU PPRT, Andi Makmur: Momentum Perbaikan Relasi Kerja Domestik

Kamis, 23 Apr 2026 14:04
Fraksi PKB DPRD Makassar Sambut UU PPRT, Andi Makmur: Momentum Perbaikan Relasi Kerja Domestik
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang dinilai sebagai langkah maju dalam menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan berkeadaban.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Abdul Muhaimin Iskandar terkait era baru kesetaraan kerja merupakan refleksi dari kebutuhan nyata di tengah masyarakat, khususnya bagi pekerja sektor domestik yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

“Pengesahan UU PPRT ini bukan sekadar regulasi, tetapi menjadi simbol pengakuan negara terhadap martabat pekerja rumah tangga. Ini adalah langkah konkret dalam membangun relasi kerja yang lebih manusiawi dan setara,” ujar Andi Makmur saat dimintai keterangan di Makassar, Rabu (22/4/2026).

Ia menilai, selama ini pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan karena minimnya kepastian hukum terkait upah, jam kerja, hingga jaminan sosial. Dengan adanya UU PPRT, negara hadir memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih jelas.

Namun demikian, Andi Makmur juga mengingatkan bahwa implementasi undang-undang ini tidak akan berjalan tanpa tantangan, terutama bagi masyarakat yang berperan sebagai pemberi kerja.

“Kita harus realistis bahwa ada dinamika di lapangan, khususnya terkait kemampuan ekonomi pemberi kerja. Oleh karena itu, perlu ada pendekatan yang adaptif dan sosialisasi yang masif agar aturan ini bisa dipahami dan diterapkan secara bertahap,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, termasuk melalui penyusunan regulasi turunan di tingkat lokal serta penguatan pengawasan.

“Pemerintah daerah, termasuk di Makassar, harus proaktif. Kita perlu memastikan bahwa semangat undang-undang ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja maupun pemberi kerja,” tambahnya.

Ia juga mendorong adanya mekanisme dialog antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sebagai bagian dari upaya membangun hubungan kerja yang sehat dan berkeadilan.

“Pada akhirnya, kunci dari keberhasilan UU ini adalah kesepakatan yang adil dan saling menghormati antara kedua belah pihak. Negara sudah memberikan kerangka, tinggal bagaimana kita mengimplementasikannya dengan bijak,” pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru