home sulsel

Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperbup Gowa tentang Pedoman TPP ASN

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:03 WIB
Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperbup Gowa tentang Pedoman TPP ASN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Gowa tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Nomor 180/16/Bag.Hukum tanggal 23 Februari 2026 dan Nomor 180/28/Bag.Hukum tanggal 2 Maret 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa selaku pemrakarsa menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebijakan efisiensi yang berdampak pada pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sehingga diperlukan penyesuaian terhadap hak ASN.

Selain itu, penyusunan ranperbup ini juga mempertimbangkan hasil audit intens yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara khusus menyoroti pengelolaan TPP di Kabupaten Gowa. Sejumlah catatan hasil audit tersebut menjadi dasar untuk dilakukan penyesuaian dalam rancangan peraturan yang sedang disusun.

Proses harmonisasi dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhammad Syarif As’ad bersama tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel. Dalam forum tersebut, tim harmonisasi menyampaikan sejumlah rekomendasi yang mencakup aspek substansi, materi muatan, hingga penyesuaian terhadap beberapa ketentuan pasal dalam rancangan peraturan tersebut.

Berdasarkan hasil pembahasan serta tanggapan dari para peserta rapat, Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa dinilai secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan yang sejajar. Dengan demikian, rancangan peraturan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya