Tingkatkan Ekonomi Koperasi di Wajo, Merek Kolektif KMP Didorong Lebih Cepat
Tim SINDOmakassar
Rabu, 11 Maret 2026 - 13:01 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel, terus mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih sebagai upaya memperkuat nilai ekonomi koperasi serta mendukung UMKM. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), terus mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih sebagai upaya memperkuat nilai ekonomi koperasi serta mendukung pengembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan koordinasi yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan bersama pemerintah daerah Kabupaten Wajo, Rabu (11/3/2026).
Koordinasi tersebut dilaksanakan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi, Andi Waris.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Zulhastanto, serta Pelaksana pada Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Asrul Ashari.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa terdapat 190 desa dan kelurahan yang menjadi bagian dari pengembangan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Wajo.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, menyampaikan bahwa penerapan merek kolektif menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara koperasi dan UMKM dalam memasarkan produk mereka.
“Konsep merek kolektif pada dasarnya adalah penggunaan satu merek secara bersama oleh anggota koperasi untuk memasarkan produk atau jasa mereka, dengan standar kualitas dan aturan yang ditetapkan oleh koperasi,” ujar Andi Haris.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan koordinasi yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan bersama pemerintah daerah Kabupaten Wajo, Rabu (11/3/2026).
Koordinasi tersebut dilaksanakan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi, Andi Waris.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Zulhastanto, serta Pelaksana pada Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Asrul Ashari.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa terdapat 190 desa dan kelurahan yang menjadi bagian dari pengembangan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Wajo.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, menyampaikan bahwa penerapan merek kolektif menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara koperasi dan UMKM dalam memasarkan produk mereka.
“Konsep merek kolektif pada dasarnya adalah penggunaan satu merek secara bersama oleh anggota koperasi untuk memasarkan produk atau jasa mereka, dengan standar kualitas dan aturan yang ditetapkan oleh koperasi,” ujar Andi Haris.