home sulsel

Harmonisasi Ranperbup Pangkep tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:58 WIB
Harmonisasi Ranperbup Pangkep tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (Grand Design Pembangunan Kependudukan) di Ruang Rapat Harmonisasi, Selasa (10/3/2026).

Dalam rapat tersebut, pihak pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Pangkep menyampaikan bahwa penyusunan Ranperbup ini dilatarbelakangi oleh sejumlah tantangan kependudukan di daerah tersebut. Salah satunya adalah tingginya jumlah penduduk yang disertai dengan persebaran penduduk yang belum merata di berbagai wilayah.

Selain itu, Kabupaten Pangkep juga masih menghadapi persoalan stunting dengan angka yang mencapai 25 persen, sementara target nasional yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar 14 persen. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan langkah strategis melalui penyusunan peta jalan pembangunan kependudukan yang terarah dan terintegrasi.

Pemrakarsa juga menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan mengenai peta jalan pembangunan kependudukan atau Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).

Dalam proses harmonisasi, tim yang dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Fatmawati Rahmat, menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait penyempurnaan substansi Ranperbup tersebut. Rekomendasi tersebut mencakup penyesuaian pada beberapa pasal, perbaikan redaksional, serta penyelarasan norma agar lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.

“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang disusun oleh pemerintah daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki rumusan norma yang jelas dan implementatif,” ujar Heny.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya