home sulsel

Kemenkum Sulsel Ajak Pelaku Usaha di Wajo Sadar Pentingnya Kekayaan Intelektual

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:07 WIB
Kemenkum Sulsel mengajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Wajo untuk semakin meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Wajo untuk semakin meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai upaya menjaga identitas dan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris saat melakukan kegiatan pendampingan dan fasilitasi layanan kekayaan intelektual kepada pelaku usaha di Kabupaten Wajo, Rabu (11/3/2026), yang dilaksanakan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo di Sengkang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Zulhastanto, serta Pelaksana pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Nurul Setiawan.

Dalam kegiatan ini, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Teguh Firmanto bersama Pelaksana pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Nurul Setiawan, turut menjadi narasumber yang membahas secara teknis terkait prosedur dan mekanisme pendaftaran kekayaan intelektual.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini disampaikan Andi Haris dalam sambutannya pada kegiatan tersebut.

“Untuk itu, Kanwil Kemenkum Sulsel menghimbau agar para pelaku UMKM di Kabupaten Wajo semakin sadar terhadap pentingnya kekayaan intelektual, baik dalam bentuk merek, hak cipta, maupun bentuk KI lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa di era persaingan usaha yang semakin ketat saat ini, perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku usaha.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya