Harmonisasi Ranperbup Pangkep tentang Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas
Tim SINDOmakassar
Kamis, 12 Maret 2026 - 11:45 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, Selasa (10/3/2026).
Dalam rapat tersebut, tim harmonisasi menyampaikan sejumlah rekomendasi penyesuaian terhadap beberapa pasal dalam rancangan peraturan bupati, termasuk penyempurnaan norma agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui proses pembahasan bersama para peserta rapat, berbagai masukan dan tanggapan disampaikan guna memastikan substansi ranperbup tersebut telah sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan BLUD serta mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama yang dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Fatmawati Rahmat, disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dapat diterima dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Heny.
Ia juga berharap ranperbup ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan keuangan BLUD di lingkungan puskesmas, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi.
Dalam rapat tersebut, tim harmonisasi menyampaikan sejumlah rekomendasi penyesuaian terhadap beberapa pasal dalam rancangan peraturan bupati, termasuk penyempurnaan norma agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui proses pembahasan bersama para peserta rapat, berbagai masukan dan tanggapan disampaikan guna memastikan substansi ranperbup tersebut telah sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan BLUD serta mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama yang dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Fatmawati Rahmat, disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dapat diterima dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Heny.
Ia juga berharap ranperbup ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan keuangan BLUD di lingkungan puskesmas, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi.