Perda Ekonomi Kreatif Wajo Diharap Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM
Tim SINDOmakassar
Kamis, 12 Maret 2026 - 21:08 WIB
Perda Ekonomi Kreatif Wajo Diharap Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong agar implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Wajo dapat berjalan optimal, khususnya dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, dalam kunjungannya di DPRD Kabupaten Wajo saat membahas implementasi perda tersebut bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, Kamis (12/3/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Andi Haris turut didampingi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Zulhastanto pelaksana pada Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, Nurul Setiawan.
Menurut Andi Haris, dalam perda tersebut telah terdapat pengaturan terkait kekayaan intelektual yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap produk dan karya masyarakat. Ia juga mendorong agar pengaturan tersebut dapat diimplementasikan secara lebih maksimal melalui dukungan kebijakan teknis di tingkat daerah.
“Perda ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di daerah,” ujarnya.
Andi Haris menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulsel selama ini juga telah melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM, termasuk melalui kerja sama dengan Dinas Perindustrian. Antusiasme pelaku usaha dalam mendaftarkan kekayaan intelektual dinilai cukup tinggi.
Untuk memperkuat implementasi perda tersebut, pihaknya juga merekomendasikan agar pemerintah daerah menyusun peraturan teknis berupa peraturan bupati yang mengatur secara lebih rinci mengenai pelaksanaan perlindungan kekayaan intelektual.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, dalam kunjungannya di DPRD Kabupaten Wajo saat membahas implementasi perda tersebut bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, Kamis (12/3/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Andi Haris turut didampingi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Zulhastanto pelaksana pada Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, Nurul Setiawan.
Menurut Andi Haris, dalam perda tersebut telah terdapat pengaturan terkait kekayaan intelektual yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap produk dan karya masyarakat. Ia juga mendorong agar pengaturan tersebut dapat diimplementasikan secara lebih maksimal melalui dukungan kebijakan teknis di tingkat daerah.
“Perda ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di daerah,” ujarnya.
Andi Haris menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulsel selama ini juga telah melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM, termasuk melalui kerja sama dengan Dinas Perindustrian. Antusiasme pelaku usaha dalam mendaftarkan kekayaan intelektual dinilai cukup tinggi.
Untuk memperkuat implementasi perda tersebut, pihaknya juga merekomendasikan agar pemerintah daerah menyusun peraturan teknis berupa peraturan bupati yang mengatur secara lebih rinci mengenai pelaksanaan perlindungan kekayaan intelektual.