Bupati Bone Teken Perbup, THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair
Justang Muhammad
Jum'at, 13 Maret 2026 - 23:08 WIB
Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman meneken Perbup yang mengatur teknis pemberian THR dan Gaji ke-13. Foto: SINDO Makassar/Justang Muhammad
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone menyiapkan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Bupati Bone Andi Asman Sulaiman resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis pemberian THR dan Gaji ke-13. Dokumen tersebut diantarkan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone Andi Tenriawaru di Rumah Jabatan Bupati Bone, Watampone, Jumat (13/3/2026).
Peraturan Bupati ini menjadi pedoman teknis penyaluran THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara di lingkungan Pemkab Bone. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memberikan kepastian hukum sekaligus panduan bagi perangkat daerah dalam proses pencairan hak aparatur.
Bupati Bone Andi Asman Sulaiman mengatakan THR akan diberikan kepada ribuan aparatur di lingkup Pemkab Bone sebagai pemenuhan hak pegawai sekaligus membantu kebutuhan menjelang hari raya.
Rinciannya, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan kepada 6.032 orang dengan total anggaran Rp32.830.855.565.
Sementara itu, THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu diberikan kepada 4.508 orang dengan nilai Rp16.992.781.206.
Bupati Bone Andi Asman Sulaiman resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis pemberian THR dan Gaji ke-13. Dokumen tersebut diantarkan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone Andi Tenriawaru di Rumah Jabatan Bupati Bone, Watampone, Jumat (13/3/2026).
Peraturan Bupati ini menjadi pedoman teknis penyaluran THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara di lingkungan Pemkab Bone. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memberikan kepastian hukum sekaligus panduan bagi perangkat daerah dalam proses pencairan hak aparatur.
Bupati Bone Andi Asman Sulaiman mengatakan THR akan diberikan kepada ribuan aparatur di lingkup Pemkab Bone sebagai pemenuhan hak pegawai sekaligus membantu kebutuhan menjelang hari raya.
Rinciannya, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan kepada 6.032 orang dengan total anggaran Rp32.830.855.565.
Sementara itu, THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu diberikan kepada 4.508 orang dengan nilai Rp16.992.781.206.