Bupati Bone Teken Perbup, THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair
Jum'at, 13 Mar 2026 23:08
Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman meneken Perbup yang mengatur teknis pemberian THR dan Gaji ke-13. Foto: SINDO Makassar/Justang Muhammad
BONE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone menyiapkan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Bupati Bone Andi Asman Sulaiman resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis pemberian THR dan Gaji ke-13. Dokumen tersebut diantarkan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone Andi Tenriawaru di Rumah Jabatan Bupati Bone, Watampone, Jumat (13/3/2026).
Peraturan Bupati ini menjadi pedoman teknis penyaluran THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara di lingkungan Pemkab Bone. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memberikan kepastian hukum sekaligus panduan bagi perangkat daerah dalam proses pencairan hak aparatur.
Bupati Bone Andi Asman Sulaiman mengatakan THR akan diberikan kepada ribuan aparatur di lingkup Pemkab Bone sebagai pemenuhan hak pegawai sekaligus membantu kebutuhan menjelang hari raya.
Rinciannya, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan kepada 6.032 orang dengan total anggaran Rp32.830.855.565.
Sementara itu, THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu diberikan kepada 4.508 orang dengan nilai Rp16.992.781.206.
Adapun THR untuk PPPK paruh waktu disalurkan kepada 3.927 orang dengan total anggaran Rp3.982.100.000.
Selain THR, pemerintah daerah juga menyiapkan Gaji ke-13 bagi aparatur dengan total anggaran Rp45.385.136.000.
Menurut Andi Asman, dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para aparatur, khususnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Idulfitri.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan hak-hak aparatur dapat terpenuhi tepat waktu jelang Hari Raya,” ujarnya.
Ia juga berharap dana tersebut turut mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di daerah.
“Kami berharap THR dan Gaji ke-13 ini tidak hanya membantu kebutuhan para aparatur, tetapi juga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat di Kabupaten Bone,” tambahnya.
Penyaluran THR dan Gaji ke-13 dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti melalui regulasi daerah sebagai pedoman teknis pelaksanaannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.
Bupati Bone Andi Asman Sulaiman resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis pemberian THR dan Gaji ke-13. Dokumen tersebut diantarkan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone Andi Tenriawaru di Rumah Jabatan Bupati Bone, Watampone, Jumat (13/3/2026).
Peraturan Bupati ini menjadi pedoman teknis penyaluran THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara di lingkungan Pemkab Bone. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memberikan kepastian hukum sekaligus panduan bagi perangkat daerah dalam proses pencairan hak aparatur.
Bupati Bone Andi Asman Sulaiman mengatakan THR akan diberikan kepada ribuan aparatur di lingkup Pemkab Bone sebagai pemenuhan hak pegawai sekaligus membantu kebutuhan menjelang hari raya.
Rinciannya, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan kepada 6.032 orang dengan total anggaran Rp32.830.855.565.
Sementara itu, THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu diberikan kepada 4.508 orang dengan nilai Rp16.992.781.206.
Adapun THR untuk PPPK paruh waktu disalurkan kepada 3.927 orang dengan total anggaran Rp3.982.100.000.
Selain THR, pemerintah daerah juga menyiapkan Gaji ke-13 bagi aparatur dengan total anggaran Rp45.385.136.000.
Menurut Andi Asman, dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para aparatur, khususnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Idulfitri.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan hak-hak aparatur dapat terpenuhi tepat waktu jelang Hari Raya,” ujarnya.
Ia juga berharap dana tersebut turut mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di daerah.
“Kami berharap THR dan Gaji ke-13 ini tidak hanya membantu kebutuhan para aparatur, tetapi juga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat di Kabupaten Bone,” tambahnya.
Penyaluran THR dan Gaji ke-13 dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti melalui regulasi daerah sebagai pedoman teknis pelaksanaannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Pemkot Makassar Siapkan Rp86 Miliar THR, PPPK Paruh Waktu Ikut Dapat
Pemerintah Kota Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp86 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pada 2026. Tahun ini, PPPK paruh waktu untuk pertama kalinya ikut menerima THR.
Kamis, 12 Mar 2026 23:06
Sulsel
Pemkab Gowa Siapkan Rp35 Miliar THR untuk ASN-PPPK, Cair Pekan Depan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dicairkan pada pekan depan.
Kamis, 12 Mar 2026 12:32
Sulsel
Sajian Durian dan Rambutan Sambut Bupati Bone dalam Kunjungan ke Pattiro Riolo
Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman bersama Wakil Bupati Bone menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang digelar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bone, Andi Tenriawaru, di kediamannya di Desa Pattiro Riolo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Selasa (10/3/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 00:06
News
Pemprov Sulsel Minta ASN Tolak Gratifikasi dan Laporkan ke KPK
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya.
Selasa, 10 Mar 2026 21:35
Makassar City
Pemkot Makassar Batasi Mutasi ASN, Fokus Kendalikan Belanja Pegawai
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses pindah dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan pemerintah kota.
Sabtu, 07 Mar 2026 09:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler