home sulsel

Disdik Makassar Dukung Pembatasan Kepemilikan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Jum'at, 13 Maret 2026 - 23:18 WIB
Kepala Disdik Kota Makassar, Achi Soleman, saat ditemui di halaman SIT Darul Fikri, di Jalan Meranti Raya, Kecamatan Panakkukang, Jumat (13/3/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi anak dari berbagai dampak negatif ruang digital.

Kepala Disdik Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan pembatasan penggunaan media sosial merupakan langkah strategis untuk menjaga proses tumbuh kembang anak.

"Tentunya kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Komdigi saat ini terkait dengan pembatasan media sosial untuk anak-anak kita. Karena kita bisa lihat bahwa pengaruh negatif ini sangat berdampak pada tumbuh kembang anak," ujarnya kepada SINDO Makassar, Jumat (13/3/2026).

Menurut Achi, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai anak. Ia menilai pembatasan akses digital harus diiringi dengan pola pengasuhan yang positif di rumah.

"Jadi tidak hanya pembatasan pemakaian media sosial, tetapi lebih kepada bagaimana orang tua bisa melakukan pengasuhan positif agar anak bisa tumbuh dan berkembang lebih baik lagi sesuai dengan harapan orang tua," tegasnya.

Achi menambahkan, respons cepat terhadap kebijakan ini penting agar anak tetap fokus pada pendidikan dan pengembangan diri tanpa terganggu pengaruh negatif media sosial.

"Dengan pembatasan dari Komdigi ini kita harapkan bahwa kita merespon sangat baik. Tentunya respon positif yang diperlukan agar anak-anak kita bisa meraih cita-citanya setinggi mungkin," jelasnya saat ditemui di halaman SIT Darul Fikri, Jalan Meranti Raya, Kecamatan Panakkukang.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya