UNM Terapkan Larangan Bermalam, Aktivitas Malam Wajib Izin
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Senin, 16 Maret 2026 - 13:00 WIB
Plt Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof. Farida Patittingi, di Rujab Rektor UNM, Jalan Andi Djemma, Makassar, Minggu (15/3/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi memberlakukan larangan bagi mahasiswa untuk menginap di area kampus. Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNM, Prof. Farida Patittingi.
Larangan itu disampaikan saat dialog bersama insan pers di Rumah Jabatan Rektor UNM, Jalan Andi Djemma, Makassar, Minggu (15/3/2025).
Prof. Farida mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan secara tegas untuk menertibkan aktivitas di lingkungan kampus.
"Saat ini saya berlakukan secara ketat untuk menutup, tidak boleh lagi ada mahasiswa yang nginap di dalam kampus. Jadi pak WR III tolong dikawal dalam hal kebijakan ini, karena ini kebijakan sejak masih saya Plh," ungkapnya.
Ia menegaskan, pembatasan aktivitas hingga malam hari diperlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus memperjelas batas tanggung jawab pihak universitas.
"Saya sampaikan ini sebuah kebijakan yang penting untuk kita semua, karena kalau terjadi apa-apa di malam hari. Kita tidak bisa hanya bertanggung jawab, karena kami sudah berikan batasan, bahwa tidak boleh, ada yang bermalam," tegasnya.
Meski demikian, pihak kampus tidak melarang kegiatan mahasiswa pada malam hari selama memiliki izin resmi dari pimpinan universitas.
Larangan itu disampaikan saat dialog bersama insan pers di Rumah Jabatan Rektor UNM, Jalan Andi Djemma, Makassar, Minggu (15/3/2025).
Prof. Farida mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan secara tegas untuk menertibkan aktivitas di lingkungan kampus.
"Saat ini saya berlakukan secara ketat untuk menutup, tidak boleh lagi ada mahasiswa yang nginap di dalam kampus. Jadi pak WR III tolong dikawal dalam hal kebijakan ini, karena ini kebijakan sejak masih saya Plh," ungkapnya.
Ia menegaskan, pembatasan aktivitas hingga malam hari diperlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus memperjelas batas tanggung jawab pihak universitas.
"Saya sampaikan ini sebuah kebijakan yang penting untuk kita semua, karena kalau terjadi apa-apa di malam hari. Kita tidak bisa hanya bertanggung jawab, karena kami sudah berikan batasan, bahwa tidak boleh, ada yang bermalam," tegasnya.
Meski demikian, pihak kampus tidak melarang kegiatan mahasiswa pada malam hari selama memiliki izin resmi dari pimpinan universitas.