Administrasi Rampung, THR Anggota DPRD Makassar Cair Jelang Lebaran
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Selasa, 17 Maret 2026 - 14:51 WIB
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, saat ditemui di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar (eks Kantor Perumnas Regional VII), Jalan Hertasning, Selasa (17/3/2026). Foto: Istimewa
Sekretariat DPRD Kota Makassar memastikan proses administrasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi anggota DPRD telah rampung. Dengan selesainya tahapan tersebut, pembayaran THR ditargetkan dapat dilakukan sebelum perayaan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, saat ditemui di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, eks Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, penyelesaian administrasi dilakukan agar seluruh anggota dewan dapat menerima hak mereka sebelum masa libur Lebaran dimulai.
“Seluruh administrasi pencairan THR anggota DPRD Kota Makassar sudah kami rampungkan. Saat ini tinggal menunggu proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Dalam prosesnya, Sekretariat DPRD Makassar juga berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar untuk memastikan pencairan anggaran berjalan sesuai prosedur pengelolaan keuangan daerah.
"Sekretariat DPRD Makassar memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi serta mengacu pada aturan pengelolaan keuangan daerah," tegasnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pemberian THR kepada anggota DPRD telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta penerima pensiun.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, saat ditemui di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, eks Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, penyelesaian administrasi dilakukan agar seluruh anggota dewan dapat menerima hak mereka sebelum masa libur Lebaran dimulai.
“Seluruh administrasi pencairan THR anggota DPRD Kota Makassar sudah kami rampungkan. Saat ini tinggal menunggu proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Dalam prosesnya, Sekretariat DPRD Makassar juga berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar untuk memastikan pencairan anggaran berjalan sesuai prosedur pengelolaan keuangan daerah.
"Sekretariat DPRD Makassar memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi serta mengacu pada aturan pengelolaan keuangan daerah," tegasnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pemberian THR kepada anggota DPRD telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta penerima pensiun.