home sulsel

Rumah Warga Jeneponto Dirusak dan Pemilik Dianiaya, 11 Orang Ditangkap

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:47 WIB
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengamankan 11 orang terduga pelaku dalam kasus pengrusakan rumah. Foto: Istimewa
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengamankan 11 orang terduga pelaku dalam kasus pengrusakan rumah yang terjadi di Lingkungan Sidenre, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Sejumlah orang mendatangi rumah milik seorang warga dan diduga melakukan pengrusakan dengan melempari rumah menggunakan batu hingga merusak sejumlah bagian bangunan.

Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, mengatakan para pelaku memecahkan kaca rumah serta merusak beberapa fasilitas yang ada di dalam rumah.

"Para terduga pelaku memecahkan kaca rumah menggunakan batu serta melakukan pengrusakan terhadap beberapa fasilitas rumah," jelas Aiptu Abdul Rasyad Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto.

Akibat kejadian tersebut, rumah korban mengalami kerusakan cukup parah. Selain melakukan pengrusakan, para pelaku juga diduga melakukan penganiayaan terhadap pemilik rumah.

"Pengrusakan itu mengakibatkan rusak berat, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap pemilik rumah Rusli Dg Timung Alias Toni," jelas Aiptu Abdul Rasyad.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya