Muhammadiyah Barru Protes Pelarangan Salat Id di Masjid Nurul Tajdid, Soroti Peran Aparat
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 20 Maret 2026 - 16:25 WIB
PDM Barru menyampaikan keprihatinan sekaligus protes keras atas insiden pelarangan pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Nurul Tajdid, Coppo, Kecamatan Barru. Foto: Istimewa
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru menyampaikan keprihatinan sekaligus protes keras atas insiden pelarangan pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Nurul Tajdid, wilayah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru.
Peristiwa tersebut terjadi saat jamaah Muhammadiyah hendak melaksanakan Salat Id di masjid yang disebut sebagai aset resmi persyarikatan berdasarkan akta ikrar wakaf. Namun, kegiatan ibadah itu terhenti setelah adanya penghadangan oleh sejumlah oknum warga setempat.
Ketua PDM Barru, Akhmad Jamaluddin, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan beribadah yang dijamin konstitusi.
“Ini adalah preseden buruk. Kehadiran aparat negara seharusnya memastikan hak beribadah warga terlindungi, bukan justru tunduk pada tekanan massa,” tegasnya dalam rilis yang diterima Sindo Makassar pada Jumat (20/03/2026).
PDM Barru menyebut, tindakan pelarangan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, di antaranya UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) tentang jaminan kemerdekaan beribadah, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 175 KUHP terkait larangan merintangi pertemuan keagamaan.
Selain itu, PDM Barru juga menyoroti sikap aparat pemerintah setempat yang berada di lokasi, yakni Camat Barru dan Lurah Coppo. Mereka dinilai tidak memberikan solusi efektif dan justru meminta jamaah Muhammadiyah untuk membubarkan diri.
Atas kejadian ini, PDM Barru mendesak Pemerintah Kabupaten Barru, khususnya Bupati Barru, untuk segera turun tangan menginisiasi mediasi yang berkeadilan serta memberikan jaminan keamanan bagi warga Muhammadiyah dalam menjalankan aktivitas keagamaan di asetnya.
Peristiwa tersebut terjadi saat jamaah Muhammadiyah hendak melaksanakan Salat Id di masjid yang disebut sebagai aset resmi persyarikatan berdasarkan akta ikrar wakaf. Namun, kegiatan ibadah itu terhenti setelah adanya penghadangan oleh sejumlah oknum warga setempat.
Ketua PDM Barru, Akhmad Jamaluddin, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan beribadah yang dijamin konstitusi.
“Ini adalah preseden buruk. Kehadiran aparat negara seharusnya memastikan hak beribadah warga terlindungi, bukan justru tunduk pada tekanan massa,” tegasnya dalam rilis yang diterima Sindo Makassar pada Jumat (20/03/2026).
PDM Barru menyebut, tindakan pelarangan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, di antaranya UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) tentang jaminan kemerdekaan beribadah, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 175 KUHP terkait larangan merintangi pertemuan keagamaan.
Selain itu, PDM Barru juga menyoroti sikap aparat pemerintah setempat yang berada di lokasi, yakni Camat Barru dan Lurah Coppo. Mereka dinilai tidak memberikan solusi efektif dan justru meminta jamaah Muhammadiyah untuk membubarkan diri.
Atas kejadian ini, PDM Barru mendesak Pemerintah Kabupaten Barru, khususnya Bupati Barru, untuk segera turun tangan menginisiasi mediasi yang berkeadilan serta memberikan jaminan keamanan bagi warga Muhammadiyah dalam menjalankan aktivitas keagamaan di asetnya.