home sulsel

Pertamina Investigasi Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi di SPBU Sinjai

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:23 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan investigasi menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Sinjai. Foto/Istimewa
Langkah cepat diambil Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Sinjai. Perusahaan kini tengah melakukan penelusuran langsung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Investigasi difokuskan pada SPBU 74.92645 yang berlokasi di Jalan Petta Punggawae, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Lokasi ini menjadi perhatian setelah muncul indikasi aktivitas penyaluran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Sales Branch Manager Sulsel II Fuel, Muhammad Ridho Hasbullah, menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah mengambil langkah awal untuk memastikan kondisi di lapangan.

“Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera melakukan investigasi dan pengecekan langsung ke SPBU terkait untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan penyaluran dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, surat teguran juga telah diberikan kepada pengelola SPBU sebagai langkah awal penegakan disiplin operasional,” jelas Ridho.

Dari hasil pemeriksaan awal, Pertamina langsung menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran produk Solar di SPBU tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban distribusi sekaligus memberi ruang bagi pengelola untuk melakukan pembenahan operasional.

Selain itu, pengawasan operasional di SPBU juga diperketat. Pertamina mendorong penertiban pengisian BBM menggunakan jerigen, penerapan pembatasan sesuai aturan, serta penguatan kembali standar pelayanan bagi operator maupun pengawas SPBU.

Pertamina menegaskan bahwa penggunaan jerigen dalam pengisian BBM diperbolehkan selama memenuhi aspek keselamatan dan ketentuan yang berlaku. Untuk BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar, pengisian dengan jerigen wajib disertai surat rekomendasi dari instansi terkait, seperti sektor peranian, perikanan, atau UMKM, serta hanya untuk kebutuhan usaha, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya