Pertamina Investigasi Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi di SPBU Sinjai
Selasa, 24 Mar 2026 22:23
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan investigasi menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Sinjai. Foto/Istimewa
SINJAI - Langkah cepat diambil Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Sinjai. Perusahaan kini tengah melakukan penelusuran langsung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Investigasi difokuskan pada SPBU 74.92645 yang berlokasi di Jalan Petta Punggawae, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Lokasi ini menjadi perhatian setelah muncul indikasi aktivitas penyaluran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Sales Branch Manager Sulsel II Fuel, Muhammad Ridho Hasbullah, menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah mengambil langkah awal untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera melakukan investigasi dan pengecekan langsung ke SPBU terkait untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan penyaluran dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, surat teguran juga telah diberikan kepada pengelola SPBU sebagai langkah awal penegakan disiplin operasional,” jelas Ridho.
Dari hasil pemeriksaan awal, Pertamina langsung menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran produk Solar di SPBU tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban distribusi sekaligus memberi ruang bagi pengelola untuk melakukan pembenahan operasional.
Selain itu, pengawasan operasional di SPBU juga diperketat. Pertamina mendorong penertiban pengisian BBM menggunakan jerigen, penerapan pembatasan sesuai aturan, serta penguatan kembali standar pelayanan bagi operator maupun pengawas SPBU.
Pertamina menegaskan bahwa penggunaan jerigen dalam pengisian BBM diperbolehkan selama memenuhi aspek keselamatan dan ketentuan yang berlaku. Untuk BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar, pengisian dengan jerigen wajib disertai surat rekomendasi dari instansi terkait, seperti sektor peranian, perikanan, atau UMKM, serta hanya untuk kebutuhan usaha, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas dalam setiap proses penyaluran energi.
Ia juga menambahkan bahwa penyaluran BBM subsidi harus dilakukan secara tertib dan tepat sasaran.
“Distribusi BBM subsidi memiliki mekanisme dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak. Pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan setiap penyaluran berjalan sesuai prosedur, sehingga akses masyarakat terhadap energi tetap terjaga secara adil dan merata,” tambahnya.
Pertamina turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban distribusi energi, termasuk dengan membeli BBM sesuai peruntukan dan tidak melakukan praktik yang melanggar aturan. Partisipasi publik dalam melaporkan dugaan penyimpangan dinilai penting untuk menciptakan sistem distribusi yang transparan dan akuntabel.
Ke depan, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan, melakukan evaluasi rutin, serta menindak tegas setiap pelanggaran guna memastikan distribusi energi berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan dugaan pelanggaran dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.
Investigasi difokuskan pada SPBU 74.92645 yang berlokasi di Jalan Petta Punggawae, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Lokasi ini menjadi perhatian setelah muncul indikasi aktivitas penyaluran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Sales Branch Manager Sulsel II Fuel, Muhammad Ridho Hasbullah, menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah mengambil langkah awal untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera melakukan investigasi dan pengecekan langsung ke SPBU terkait untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan penyaluran dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, surat teguran juga telah diberikan kepada pengelola SPBU sebagai langkah awal penegakan disiplin operasional,” jelas Ridho.
Dari hasil pemeriksaan awal, Pertamina langsung menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran produk Solar di SPBU tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban distribusi sekaligus memberi ruang bagi pengelola untuk melakukan pembenahan operasional.
Selain itu, pengawasan operasional di SPBU juga diperketat. Pertamina mendorong penertiban pengisian BBM menggunakan jerigen, penerapan pembatasan sesuai aturan, serta penguatan kembali standar pelayanan bagi operator maupun pengawas SPBU.
Pertamina menegaskan bahwa penggunaan jerigen dalam pengisian BBM diperbolehkan selama memenuhi aspek keselamatan dan ketentuan yang berlaku. Untuk BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar, pengisian dengan jerigen wajib disertai surat rekomendasi dari instansi terkait, seperti sektor peranian, perikanan, atau UMKM, serta hanya untuk kebutuhan usaha, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas dalam setiap proses penyaluran energi.
Ia juga menambahkan bahwa penyaluran BBM subsidi harus dilakukan secara tertib dan tepat sasaran.
“Distribusi BBM subsidi memiliki mekanisme dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak. Pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan setiap penyaluran berjalan sesuai prosedur, sehingga akses masyarakat terhadap energi tetap terjaga secara adil dan merata,” tambahnya.
Pertamina turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban distribusi energi, termasuk dengan membeli BBM sesuai peruntukan dan tidak melakukan praktik yang melanggar aturan. Partisipasi publik dalam melaporkan dugaan penyimpangan dinilai penting untuk menciptakan sistem distribusi yang transparan dan akuntabel.
Ke depan, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan, melakukan evaluasi rutin, serta menindak tegas setiap pelanggaran guna memastikan distribusi energi berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan dugaan pelanggaran dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.
(TRI)
Berita Terkait
News
Pertamina Sulawesi Siaga Ramadan - Lebaran, Pasokan Energi Dipastikan Aman
Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan kesiapan pasokan energi bagi masyarakat.
Rabu, 18 Mar 2026 13:02
News
Lonjakan Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dua Gelombang, Pertamina Perkuat Pasokan Energi
Untuk itu, Pertamina telah mengaktifkan Satuan Tugas Ramadan dan Idul Fitri (Satgas RAFI) terhitung 9 Maret hingga 1 April 2026.
Selasa, 17 Mar 2026 23:46
News
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Fasilitasi 125 Warga Mudik Gratis ke Enam Kota
Program Mudik Gratis MyPertamina 2026 yang digagas Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi resmi memberangkatkan ratusan peserta dari Makassar, Senin (16/3).
Senin, 16 Mar 2026 21:04
News
Kementerian ESDM Tinjau Kesiapan Infrastruktur Energi di Sulsel Jelang Idulfitri
PT Pertamina Patra Niaga dalam rangka meninjau langsung kesiapan infrastruktur dan distribusi energi di Kota Makassar menjelang Idulfitri 1447 H.
Senin, 16 Mar 2026 13:04
Ekbis
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Gelar SEBARAN 5.0, Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi turut mendukung kegiatan SEBARAN (Semangat Berbagi Baju Lebaran) 5.0, sebuah gerakan sukarela yang diinisiasi oleh Sukarelawan Perwira Pertamina Peduli bersama BASMA (Baituzzakah Pertamina).
Senin, 16 Mar 2026 10:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler