Pertamina Investigasi Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi di SPBU Sinjai

Selasa, 24 Mar 2026 22:23
Pertamina Investigasi Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi di SPBU Sinjai
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan investigasi menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Sinjai. Foto/Istimewa
Comment
Share
SINJAI - Langkah cepat diambil Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Sinjai. Perusahaan kini tengah melakukan penelusuran langsung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Investigasi difokuskan pada SPBU 74.92645 yang berlokasi di Jalan Petta Punggawae, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Lokasi ini menjadi perhatian setelah muncul indikasi aktivitas penyaluran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Sales Branch Manager Sulsel II Fuel, Muhammad Ridho Hasbullah, menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah mengambil langkah awal untuk memastikan kondisi di lapangan.

“Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera melakukan investigasi dan pengecekan langsung ke SPBU terkait untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan penyaluran dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, surat teguran juga telah diberikan kepada pengelola SPBU sebagai langkah awal penegakan disiplin operasional,” jelas Ridho.

Dari hasil pemeriksaan awal, Pertamina langsung menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran produk Solar di SPBU tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban distribusi sekaligus memberi ruang bagi pengelola untuk melakukan pembenahan operasional.

Selain itu, pengawasan operasional di SPBU juga diperketat. Pertamina mendorong penertiban pengisian BBM menggunakan jerigen, penerapan pembatasan sesuai aturan, serta penguatan kembali standar pelayanan bagi operator maupun pengawas SPBU.

Pertamina menegaskan bahwa penggunaan jerigen dalam pengisian BBM diperbolehkan selama memenuhi aspek keselamatan dan ketentuan yang berlaku. Untuk BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar, pengisian dengan jerigen wajib disertai surat rekomendasi dari instansi terkait, seperti sektor peranian, perikanan, atau UMKM, serta hanya untuk kebutuhan usaha, bukan untuk diperjualbelikan kembali.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas dalam setiap proses penyaluran energi.

Ia juga menambahkan bahwa penyaluran BBM subsidi harus dilakukan secara tertib dan tepat sasaran.

“Distribusi BBM subsidi memiliki mekanisme dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak. Pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan setiap penyaluran berjalan sesuai prosedur, sehingga akses masyarakat terhadap energi tetap terjaga secara adil dan merata,” tambahnya.

Pertamina turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban distribusi energi, termasuk dengan membeli BBM sesuai peruntukan dan tidak melakukan praktik yang melanggar aturan. Partisipasi publik dalam melaporkan dugaan penyimpangan dinilai penting untuk menciptakan sistem distribusi yang transparan dan akuntabel.

Ke depan, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan, melakukan evaluasi rutin, serta menindak tegas setiap pelanggaran guna memastikan distribusi energi berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan dugaan pelanggaran dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru