Pertamina Investigasi Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi di SPBU Sinjai
Selasa, 24 Mar 2026 22:23
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan investigasi menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Sinjai. Foto/Istimewa
SINJAI - Langkah cepat diambil Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Sinjai. Perusahaan kini tengah melakukan penelusuran langsung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Investigasi difokuskan pada SPBU 74.92645 yang berlokasi di Jalan Petta Punggawae, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Lokasi ini menjadi perhatian setelah muncul indikasi aktivitas penyaluran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Sales Branch Manager Sulsel II Fuel, Muhammad Ridho Hasbullah, menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah mengambil langkah awal untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera melakukan investigasi dan pengecekan langsung ke SPBU terkait untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan penyaluran dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, surat teguran juga telah diberikan kepada pengelola SPBU sebagai langkah awal penegakan disiplin operasional,” jelas Ridho.
Dari hasil pemeriksaan awal, Pertamina langsung menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran produk Solar di SPBU tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban distribusi sekaligus memberi ruang bagi pengelola untuk melakukan pembenahan operasional.
Selain itu, pengawasan operasional di SPBU juga diperketat. Pertamina mendorong penertiban pengisian BBM menggunakan jerigen, penerapan pembatasan sesuai aturan, serta penguatan kembali standar pelayanan bagi operator maupun pengawas SPBU.
Pertamina menegaskan bahwa penggunaan jerigen dalam pengisian BBM diperbolehkan selama memenuhi aspek keselamatan dan ketentuan yang berlaku. Untuk BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar, pengisian dengan jerigen wajib disertai surat rekomendasi dari instansi terkait, seperti sektor peranian, perikanan, atau UMKM, serta hanya untuk kebutuhan usaha, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas dalam setiap proses penyaluran energi.
Ia juga menambahkan bahwa penyaluran BBM subsidi harus dilakukan secara tertib dan tepat sasaran.
“Distribusi BBM subsidi memiliki mekanisme dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak. Pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan setiap penyaluran berjalan sesuai prosedur, sehingga akses masyarakat terhadap energi tetap terjaga secara adil dan merata,” tambahnya.
Pertamina turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban distribusi energi, termasuk dengan membeli BBM sesuai peruntukan dan tidak melakukan praktik yang melanggar aturan. Partisipasi publik dalam melaporkan dugaan penyimpangan dinilai penting untuk menciptakan sistem distribusi yang transparan dan akuntabel.
Ke depan, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan, melakukan evaluasi rutin, serta menindak tegas setiap pelanggaran guna memastikan distribusi energi berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan dugaan pelanggaran dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.
Investigasi difokuskan pada SPBU 74.92645 yang berlokasi di Jalan Petta Punggawae, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Lokasi ini menjadi perhatian setelah muncul indikasi aktivitas penyaluran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Sales Branch Manager Sulsel II Fuel, Muhammad Ridho Hasbullah, menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah mengambil langkah awal untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera melakukan investigasi dan pengecekan langsung ke SPBU terkait untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan penyaluran dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, surat teguran juga telah diberikan kepada pengelola SPBU sebagai langkah awal penegakan disiplin operasional,” jelas Ridho.
Dari hasil pemeriksaan awal, Pertamina langsung menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran produk Solar di SPBU tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban distribusi sekaligus memberi ruang bagi pengelola untuk melakukan pembenahan operasional.
Selain itu, pengawasan operasional di SPBU juga diperketat. Pertamina mendorong penertiban pengisian BBM menggunakan jerigen, penerapan pembatasan sesuai aturan, serta penguatan kembali standar pelayanan bagi operator maupun pengawas SPBU.
Pertamina menegaskan bahwa penggunaan jerigen dalam pengisian BBM diperbolehkan selama memenuhi aspek keselamatan dan ketentuan yang berlaku. Untuk BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar, pengisian dengan jerigen wajib disertai surat rekomendasi dari instansi terkait, seperti sektor peranian, perikanan, atau UMKM, serta hanya untuk kebutuhan usaha, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas dalam setiap proses penyaluran energi.
Ia juga menambahkan bahwa penyaluran BBM subsidi harus dilakukan secara tertib dan tepat sasaran.
“Distribusi BBM subsidi memiliki mekanisme dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak. Pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan setiap penyaluran berjalan sesuai prosedur, sehingga akses masyarakat terhadap energi tetap terjaga secara adil dan merata,” tambahnya.
Pertamina turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban distribusi energi, termasuk dengan membeli BBM sesuai peruntukan dan tidak melakukan praktik yang melanggar aturan. Partisipasi publik dalam melaporkan dugaan penyimpangan dinilai penting untuk menciptakan sistem distribusi yang transparan dan akuntabel.
Ke depan, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan, melakukan evaluasi rutin, serta menindak tegas setiap pelanggaran guna memastikan distribusi energi berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan dugaan pelanggaran dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.
(TRI)
Berita Terkait
News
Lewat Program BERKAH, Pertamina Dukung Pendidikan Anak Yatim di Makassar
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat sekitar wilayah operasional melalui program sosial Pertamina BERKAH (Bersama Berbagi Kebahagiaan).
Jum'at, 15 Mei 2026 19:21
News
Pertamina Gelar Pasar Murah di Makassar, 1.000 Paket Sembako Disalurkan
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Integrated Terminal Makassar menggelar program pasar murah bagi masyarakat prasejahtera di wilayah ring 1 operasi perusahaan.
Kamis, 14 Mei 2026 15:37
News
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Sulawesi
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyiapkan tambahan pasokan LPG subsidi 3 Kg sebanyak 392.910 tabung selama libur Kenaikan Yesus Kristus dan periode long weekend.
Kamis, 14 Mei 2026 09:45
News
Pertamina Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir di Kendari
Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Kendari mendorong PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada masyarakat terdampak.
Rabu, 13 Mei 2026 11:36
Sulsel
Pertamina Pastikan Penyaluran Solar Subsidi di SPBU Kajuara Sesuai Aturan
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar di SPBU 74.927.13 Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sabtu, 09 Mei 2026 12:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
2
Sambut Harlah ke-50, LPM Profesi UNM Gelar Lomba Video Opini
3
Pemkot Makassar Benahi SPMB 2026, Server Terpisah hingga Helpdesk Sekolah
4
Rektor UIN Alauddin Singgung Penyakit Intelektual di Pengukuhan 3 Guru Besar
5
Bupati Bone Serahkan Trofi Juara BBC 2026 kepada Palakka FC
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
2
Sambut Harlah ke-50, LPM Profesi UNM Gelar Lomba Video Opini
3
Pemkot Makassar Benahi SPMB 2026, Server Terpisah hingga Helpdesk Sekolah
4
Rektor UIN Alauddin Singgung Penyakit Intelektual di Pengukuhan 3 Guru Besar
5
Bupati Bone Serahkan Trofi Juara BBC 2026 kepada Palakka FC