Bertahan 25 Tahun, 20 Lapak PKL di Ujung Tanah Makassar Ditertibkan
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Jum'at, 27 Maret 2026 - 06:16 WIB
Suasana penertiban PKL di Jalan Kalimantan, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Kamis (26/3/2026). Foto: Istimewa
Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar dan saluran drainase di Jalan Kalimantan, Kelurahan Ujung Tanah, Kamis (26/3/2026).
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menata kawasan perkotaan agar lebih tertib dan nyaman.
Sebanyak 20 lapak yang telah berdiri selama kurang lebih 25 tahun dibongkar oleh tim gabungan yang terdiri atas petugas kecamatan, Satpol PP, serta unsur TNI dan Polri.
Camat Ujung Tanah, Andi Unru, mengatakan penertiban dilakukan melalui prosedur yang telah ditempuh sebelumnya. Pemerintah, kata dia, telah memberikan peringatan secara bertahap kepada para pedagang.
"Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, baik trotoar maupun saluran drainase, serta menjaga kebersihan dan keindahan kota," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, keberadaan lapak dinilai mengganggu akses pejalan kaki serta menghambat aliran drainase di kawasan tersebut.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah kecamatan telah melayangkan teguran hingga Surat Peringatan (SP) ketiga sebagai bentuk pendekatan persuasif.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menata kawasan perkotaan agar lebih tertib dan nyaman.
Sebanyak 20 lapak yang telah berdiri selama kurang lebih 25 tahun dibongkar oleh tim gabungan yang terdiri atas petugas kecamatan, Satpol PP, serta unsur TNI dan Polri.
Camat Ujung Tanah, Andi Unru, mengatakan penertiban dilakukan melalui prosedur yang telah ditempuh sebelumnya. Pemerintah, kata dia, telah memberikan peringatan secara bertahap kepada para pedagang.
"Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, baik trotoar maupun saluran drainase, serta menjaga kebersihan dan keindahan kota," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, keberadaan lapak dinilai mengganggu akses pejalan kaki serta menghambat aliran drainase di kawasan tersebut.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah kecamatan telah melayangkan teguran hingga Surat Peringatan (SP) ketiga sebagai bentuk pendekatan persuasif.