Bertahan 25 Tahun, 20 Lapak PKL di Ujung Tanah Makassar Ditertibkan

Jum'at, 27 Mar 2026 06:16
Bertahan 25 Tahun, 20 Lapak PKL di Ujung Tanah Makassar Ditertibkan
Suasana penertiban PKL di Jalan Kalimantan, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Kamis (26/3/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar dan saluran drainase di Jalan Kalimantan, Kelurahan Ujung Tanah, Kamis (26/3/2026).

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menata kawasan perkotaan agar lebih tertib dan nyaman.

Sebanyak 20 lapak yang telah berdiri selama kurang lebih 25 tahun dibongkar oleh tim gabungan yang terdiri atas petugas kecamatan, Satpol PP, serta unsur TNI dan Polri.

Camat Ujung Tanah, Andi Unru, mengatakan penertiban dilakukan melalui prosedur yang telah ditempuh sebelumnya. Pemerintah, kata dia, telah memberikan peringatan secara bertahap kepada para pedagang.

"Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, baik trotoar maupun saluran drainase, serta menjaga kebersihan dan keindahan kota," ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, keberadaan lapak dinilai mengganggu akses pejalan kaki serta menghambat aliran drainase di kawasan tersebut.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah kecamatan telah melayangkan teguran hingga Surat Peringatan (SP) ketiga sebagai bentuk pendekatan persuasif.

"Kami sudah lakukan pendekatan dan memberikan peringatan sampai SP tiga. Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba," kata Andi Unru.

Meski sempat menghadapi kendala di lapangan, petugas tetap melanjutkan penertiban secara bertahap hingga seluruh lapak berhasil dibongkar.

"Langkah ini tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga estetika kota sekaligus memastikan fungsi trotoar dan drainase dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya," lanjutnya.

Terkait relokasi, pihak kecamatan masih melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk menentukan lokasi yang tepat bagi para pedagang terdampak.

"Hal ini kami lakukan bagian dari solusi yang kami diberikan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan ekonomi UMKM masyarakat. Itu pasti ada solusi," tuturnya.

Pemerintah menegaskan bahwa penataan kawasan tetap dilakukan dengan pendekatan humanis serta mempertimbangkan solusi jangka panjang bagi para PKL.

"Penertiban, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta solusi jangka panjang bagi para PKL yang terdampak," paparnya.

Diketahui, sebagian pedagang telah menempati lokasi tersebut dalam waktu yang cukup lama, bahkan mencapai sekitar 25 tahun. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses penertiban karena lapak tersebut menjadi sumber penghidupan bagi para pedagang.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru