home sulsel

Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:17 WIB
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. Foto: Istimewa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan langkah proaktif dalam mengawal akurasi data pemilih. Melalui rapat koordinasi Bawaslu menekankan pentingnya pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPPB) Triwulan I di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (31/03/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Saiful Jihad, ini menjadi momentum krusial menjelang pelaksanaan pleno serentak di tingkat kabupaten yang dijadwalkan pada 2 April mendatang.

Dalam arahannya, Saiful Jihad menyoroti sejumlah temuan signifikan di lapangan selama proses pemutakhiran data. Beberapa poin kritis yang menjadi perhatian antara lain adanya data pemilih ganda, penduduk yang telah meninggal dunia namun masih tercatat, serta lonjakan signifikan jumlah pemilih baru.

"Data yang akurat adalah fondasi integritas pemilu. Kita tidak hanya sekadar hadir dan mendengar dalam pleno nanti, tetapi pengawas harus membawa data pembanding sebagai instrumen validasi yang kuat," tegas Saiful.

Ia juga memaparkan tantangan unik di Sulawesi Selatan, khususnya terkait kearifan lokal. Di beberapa wilayah, terdapat kendala administratif di mana warga yang telah meninggal dunia secara fisik belum bisa dihapus dari data legal karena belum dilaksanakan upacara adat. Hal ini menjadi catatan khusus bagi Bawaslu untuk tetap mengedepankan komunikasi persuasif dengan instansi terkait.

Sebagai langkah konkret, Bawaslu Sulsel menginstruksikan jajaran di kabupaten/kota untuk memperluas jangkauan pengawasan. Pertama melalui uji petik dan verifikasi langsung dengan melakukan validasi data secara faktual di lapangan.

Posko pemilih pemula yakni membuka posko pendaftaran di sekolah-sekolah dan tempat strategis guna menjaring pemilih yang baru memasuki usia hak pilih.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya