Penuhi Kewajiban, Pemkab Bantaeng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
Bahar Karibo
Selasa, 31 Maret 2026 - 16:19 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin bersama Sahabuddin menyerahkan LKPJ 2025 ke BPK RI. Foto: Istimewa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (30/3).
Penyerahan dilakukan Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, didampingi Wakil Bupati Bantaeng H. Sahabuddin, kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu. Kegiatan berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar.
Penyerahan dokumen LKPD TA 2025 (unaudited) ini dilakukan bersamaan dengan sejumlah pemerintah daerah lain di Sulawesi Selatan, antara lain Pemerintah Kota Palopo, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Bone, Kabupaten Gowa, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Luwu.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan harapannya agar hasil pemeriksaan LKPD dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi.
Ia menjelaskan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari.
"Kami berharap, hasil pemeriksaan yang akan disampaikan nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Penyerahan dilakukan Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, didampingi Wakil Bupati Bantaeng H. Sahabuddin, kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu. Kegiatan berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar.
Penyerahan dokumen LKPD TA 2025 (unaudited) ini dilakukan bersamaan dengan sejumlah pemerintah daerah lain di Sulawesi Selatan, antara lain Pemerintah Kota Palopo, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Bone, Kabupaten Gowa, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Luwu.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan harapannya agar hasil pemeriksaan LKPD dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi.
Ia menjelaskan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari.
"Kami berharap, hasil pemeriksaan yang akan disampaikan nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," ujarnya.