home sulsel

Kejati Sulsel Edukasi Bahaya Narkoba Lewat Program JMS di SMPN 30 Makassar

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:11 WIB
Rombongan Kejaksaan Tinggi Sulsel saat program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 30 Makassar. Foto: Humas Kejati Sulsel
Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan ini digelar di SMPN 30 Makassar, Selasa (31/3/2026).

Program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada pelajar sejak dini, sekaligus mencegah kenakalan remaja, khususnya penyalahgunaan narkotika.

Jaksa Fungsional Kejati Sulsel, Lili Mangiri, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi berjudul “Remaja Hebat Masa Depan Cerah, Lawan Kenakalan Remaja dengan Sadar Hukum” di hadapan para siswa.

Dalam pemaparannya, Lili Mangiri menjelaskan bahaya peredaran gelap narkotika yang dapat merugikan diri sendiri, masyarakat, hingga berdampak pada ketahanan nasional. Ia juga menguraikan pengertian narkotika sebagai zat atau obat yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi nyeri, serta menimbulkan ketergantungan.

Selain itu, siswa dikenalkan pada penggolongan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Berbagai jenis narkotika yang sering disalahgunakan juga dijelaskan, seperti ganja, sabu-sabu, heroin, morfin, codeine, dan ekstasi.

Narasumber turut memaparkan dampak buruk narkotika bagi kesehatan fisik dan psikologis, mulai dari kecemasan, halusinasi, hingga gangguan pernapasan yang berbahaya.

Dari sisi hukum, Lili Mangiri menekankan pentingnya memahami konsekuensi pidana. Ia menjelaskan bahwa sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi pengguna, tetapi juga bagi pihak yang memproduksi, menanam, memiliki, menyimpan, hingga mengedarkan narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana penjara belasan tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya