Kejati Sulsel Edukasi Bahaya Narkoba Lewat Program JMS di SMPN 30 Makassar
Selasa, 31 Mar 2026 19:11
Rombongan Kejaksaan Tinggi Sulsel saat program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 30 Makassar. Foto: Humas Kejati Sulsel
MAKASSAR - Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan ini digelar di SMPN 30 Makassar, Selasa (31/3/2026).
Program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada pelajar sejak dini, sekaligus mencegah kenakalan remaja, khususnya penyalahgunaan narkotika.
Jaksa Fungsional Kejati Sulsel, Lili Mangiri, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi berjudul “Remaja Hebat Masa Depan Cerah, Lawan Kenakalan Remaja dengan Sadar Hukum” di hadapan para siswa.
Dalam pemaparannya, Lili Mangiri menjelaskan bahaya peredaran gelap narkotika yang dapat merugikan diri sendiri, masyarakat, hingga berdampak pada ketahanan nasional. Ia juga menguraikan pengertian narkotika sebagai zat atau obat yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi nyeri, serta menimbulkan ketergantungan.
Selain itu, siswa dikenalkan pada penggolongan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Berbagai jenis narkotika yang sering disalahgunakan juga dijelaskan, seperti ganja, sabu-sabu, heroin, morfin, codeine, dan ekstasi.
Narasumber turut memaparkan dampak buruk narkotika bagi kesehatan fisik dan psikologis, mulai dari kecemasan, halusinasi, hingga gangguan pernapasan yang berbahaya.
Dari sisi hukum, Lili Mangiri menekankan pentingnya memahami konsekuensi pidana. Ia menjelaskan bahwa sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi pengguna, tetapi juga bagi pihak yang memproduksi, menanam, memiliki, menyimpan, hingga mengedarkan narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana penjara belasan tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
"Narkoba adalah pembunuh berdarah dingin, jauhi atau mati. Hidup ada akhirnya, tapi jangan diakhiri hidup dengan narkoba," tegas Lili Mangiri, dikutip dari laman Kejaksaan.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah. Kepala SMPN 30 Makassar, Hijriah Enal, mengapresiasi pelaksanaan program tersebut.
"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah ini. Edukasi hukum semacam ini sangat krusial dan relevan bagi anak-anak kami untuk membentengi diri mereka dari pergaulan negatif dan ancaman nyata bahaya narkoba," ujar Hijriah.
Melalui program ini, Kejati Sulsel berharap pelajar dapat menjadi generasi yang sadar hukum. Selain itu, mereka diharapkan mampu berperan sebagai agen perubahan dengan menyosialisasikan bahaya narkoba di lingkungan sekolah, keluarga, dan pergaulan.
Program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada pelajar sejak dini, sekaligus mencegah kenakalan remaja, khususnya penyalahgunaan narkotika.
Jaksa Fungsional Kejati Sulsel, Lili Mangiri, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi berjudul “Remaja Hebat Masa Depan Cerah, Lawan Kenakalan Remaja dengan Sadar Hukum” di hadapan para siswa.
Dalam pemaparannya, Lili Mangiri menjelaskan bahaya peredaran gelap narkotika yang dapat merugikan diri sendiri, masyarakat, hingga berdampak pada ketahanan nasional. Ia juga menguraikan pengertian narkotika sebagai zat atau obat yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi nyeri, serta menimbulkan ketergantungan.
Selain itu, siswa dikenalkan pada penggolongan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Berbagai jenis narkotika yang sering disalahgunakan juga dijelaskan, seperti ganja, sabu-sabu, heroin, morfin, codeine, dan ekstasi.
Narasumber turut memaparkan dampak buruk narkotika bagi kesehatan fisik dan psikologis, mulai dari kecemasan, halusinasi, hingga gangguan pernapasan yang berbahaya.
Dari sisi hukum, Lili Mangiri menekankan pentingnya memahami konsekuensi pidana. Ia menjelaskan bahwa sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi pengguna, tetapi juga bagi pihak yang memproduksi, menanam, memiliki, menyimpan, hingga mengedarkan narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana penjara belasan tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
"Narkoba adalah pembunuh berdarah dingin, jauhi atau mati. Hidup ada akhirnya, tapi jangan diakhiri hidup dengan narkoba," tegas Lili Mangiri, dikutip dari laman Kejaksaan.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah. Kepala SMPN 30 Makassar, Hijriah Enal, mengapresiasi pelaksanaan program tersebut.
"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah ini. Edukasi hukum semacam ini sangat krusial dan relevan bagi anak-anak kami untuk membentengi diri mereka dari pergaulan negatif dan ancaman nyata bahaya narkoba," ujar Hijriah.
Melalui program ini, Kejati Sulsel berharap pelajar dapat menjadi generasi yang sadar hukum. Selain itu, mereka diharapkan mampu berperan sebagai agen perubahan dengan menyosialisasikan bahaya narkoba di lingkungan sekolah, keluarga, dan pergaulan.
(MAN)
Berita Terkait
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
News
PLN UIP Sulawesi & Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui audiensi yang berlangsung di Makassar.
Rabu, 24 Jun 2026 11:28
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
News
Pelindo Regional 4 Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola & Kepastian Hukum
PT Pelabuhan Indonesia Regional 4 menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta memberikan kepastian hukum.
Jum'at, 12 Jun 2026 09:03
News
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM
Kamis, 14 Mei 2026 13:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kepsek Mengaku Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Pungli Pengisian Jabatan
2
Suplai Air Baku Menurun, Perumda Air Minum Makassar Siagakan Mobil Tangki Gratis
3
PDAM Makassar Tambah Debit Air dan Perluas Sambungan Pipa untuk Wilayah Utara
4
OJK & UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara
5
Pelindo Jasa Maritim Perkuat Komitmen Zero Corruption Lewat Edaran Antisuap
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kepsek Mengaku Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Pungli Pengisian Jabatan
2
Suplai Air Baku Menurun, Perumda Air Minum Makassar Siagakan Mobil Tangki Gratis
3
PDAM Makassar Tambah Debit Air dan Perluas Sambungan Pipa untuk Wilayah Utara
4
OJK & UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara
5
Pelindo Jasa Maritim Perkuat Komitmen Zero Corruption Lewat Edaran Antisuap