Kejati Sulsel Edukasi Bahaya Narkoba Lewat Program JMS di SMPN 30 Makassar
Selasa, 31 Mar 2026 19:11
Rombongan Kejaksaan Tinggi Sulsel saat program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 30 Makassar. Foto: Humas Kejati Sulsel
MAKASSAR - Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan ini digelar di SMPN 30 Makassar, Selasa (31/3/2026).
Program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada pelajar sejak dini, sekaligus mencegah kenakalan remaja, khususnya penyalahgunaan narkotika.
Jaksa Fungsional Kejati Sulsel, Lili Mangiri, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi berjudul “Remaja Hebat Masa Depan Cerah, Lawan Kenakalan Remaja dengan Sadar Hukum” di hadapan para siswa.
Dalam pemaparannya, Lili Mangiri menjelaskan bahaya peredaran gelap narkotika yang dapat merugikan diri sendiri, masyarakat, hingga berdampak pada ketahanan nasional. Ia juga menguraikan pengertian narkotika sebagai zat atau obat yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi nyeri, serta menimbulkan ketergantungan.
Selain itu, siswa dikenalkan pada penggolongan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Berbagai jenis narkotika yang sering disalahgunakan juga dijelaskan, seperti ganja, sabu-sabu, heroin, morfin, codeine, dan ekstasi.
Narasumber turut memaparkan dampak buruk narkotika bagi kesehatan fisik dan psikologis, mulai dari kecemasan, halusinasi, hingga gangguan pernapasan yang berbahaya.
Dari sisi hukum, Lili Mangiri menekankan pentingnya memahami konsekuensi pidana. Ia menjelaskan bahwa sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi pengguna, tetapi juga bagi pihak yang memproduksi, menanam, memiliki, menyimpan, hingga mengedarkan narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana penjara belasan tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
"Narkoba adalah pembunuh berdarah dingin, jauhi atau mati. Hidup ada akhirnya, tapi jangan diakhiri hidup dengan narkoba," tegas Lili Mangiri, dikutip dari laman Kejaksaan.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah. Kepala SMPN 30 Makassar, Hijriah Enal, mengapresiasi pelaksanaan program tersebut.
"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah ini. Edukasi hukum semacam ini sangat krusial dan relevan bagi anak-anak kami untuk membentengi diri mereka dari pergaulan negatif dan ancaman nyata bahaya narkoba," ujar Hijriah.
Melalui program ini, Kejati Sulsel berharap pelajar dapat menjadi generasi yang sadar hukum. Selain itu, mereka diharapkan mampu berperan sebagai agen perubahan dengan menyosialisasikan bahaya narkoba di lingkungan sekolah, keluarga, dan pergaulan.
Program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada pelajar sejak dini, sekaligus mencegah kenakalan remaja, khususnya penyalahgunaan narkotika.
Jaksa Fungsional Kejati Sulsel, Lili Mangiri, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi berjudul “Remaja Hebat Masa Depan Cerah, Lawan Kenakalan Remaja dengan Sadar Hukum” di hadapan para siswa.
Dalam pemaparannya, Lili Mangiri menjelaskan bahaya peredaran gelap narkotika yang dapat merugikan diri sendiri, masyarakat, hingga berdampak pada ketahanan nasional. Ia juga menguraikan pengertian narkotika sebagai zat atau obat yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi nyeri, serta menimbulkan ketergantungan.
Selain itu, siswa dikenalkan pada penggolongan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Berbagai jenis narkotika yang sering disalahgunakan juga dijelaskan, seperti ganja, sabu-sabu, heroin, morfin, codeine, dan ekstasi.
Narasumber turut memaparkan dampak buruk narkotika bagi kesehatan fisik dan psikologis, mulai dari kecemasan, halusinasi, hingga gangguan pernapasan yang berbahaya.
Dari sisi hukum, Lili Mangiri menekankan pentingnya memahami konsekuensi pidana. Ia menjelaskan bahwa sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi pengguna, tetapi juga bagi pihak yang memproduksi, menanam, memiliki, menyimpan, hingga mengedarkan narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana penjara belasan tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
"Narkoba adalah pembunuh berdarah dingin, jauhi atau mati. Hidup ada akhirnya, tapi jangan diakhiri hidup dengan narkoba," tegas Lili Mangiri, dikutip dari laman Kejaksaan.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah. Kepala SMPN 30 Makassar, Hijriah Enal, mengapresiasi pelaksanaan program tersebut.
"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah ini. Edukasi hukum semacam ini sangat krusial dan relevan bagi anak-anak kami untuk membentengi diri mereka dari pergaulan negatif dan ancaman nyata bahaya narkoba," ujar Hijriah.
Melalui program ini, Kejati Sulsel berharap pelajar dapat menjadi generasi yang sadar hukum. Selain itu, mereka diharapkan mampu berperan sebagai agen perubahan dengan menyosialisasikan bahaya narkoba di lingkungan sekolah, keluarga, dan pergaulan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM
Kamis, 14 Mei 2026 13:42
Sulsel
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Sila H. Pulungan, secara khusus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Selasa, 12 Mei 2026 16:24
Sulsel
GAM Desak Kajati Sulsel Baru Tuntaskan Kasus Korupsi, Termasuk Bibit Nanas
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Jum'at (08/05/2026).
Jum'at, 08 Mei 2026 16:05
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi
4
Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Paket Laper, Makan Sepuasnya Mulai Rp75 Ribu
5
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi
4
Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Paket Laper, Makan Sepuasnya Mulai Rp75 Ribu
5
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar