home sulsel

Heriwawan Kritik Penambahan Anggaran Rest Area Terbengkalai di Jeneponto dan Sidrap

Rabu, 01 April 2026 - 15:23 WIB
Anggota DPRD Sulsel, Heriwawan. Foto: Humas DPRD Sulsel
Komisi B DPRD Sulsel menggelar rapat kerja bersama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel membahas LKPJ Gubernur Sulsel Akhir Tahun Anggaran 2025, berlangsung di kantor sementara dewan pada Rabu (01/04/2026).

Anggota Komisi B DPRD Sulsel, Heriwawan menyoroti penganggaran dua rest area yang terbengkalai di Kabupaten Jeneponto dan Sidrap. Pada 2025, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel mengucurkan anggaran sekira Rp987 juta.

"Kami pertanyakan penganggaran kembali itu rest area di Jeneponto maupun Sidrap, karena kami menganggap setelah kami mengevaluasi, setiap tahun kita tambahkan anggaran tapi tidak pernah ada output dari penambahan anggaran itu," ucapnya.

Heriwawan menyayangkan penganggaran dua rest area ini, karena tidak ada penambahan PAD yang diterima. Menurutnya, anggaran tersebut bisa dialihkan ke tempat lain yang lebih bermanfaat.

"Padahal kita berharap rest area ini, salah satu pintu masuk dari penambahan APD. Tapi jangankan penambahan PAD, ada saja pelayanan di situ, tidak ada," jelas anggota Fraksi Demokrat DPRD Sulsel ini.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel, Andi Isma mengungkapkan bahwa kedua rest area ini tetap harus dipelihara. Makanya pihaknya tetap melakukan panganggaran setiap tahun.

"Itu kan asetnya kita, tentu di situ juga aset-aset kita harus dilindungi. Nah jadi kita masih ada semacam penganggaran untuk keamanannya. Kemudian untuk kebersihannya, untuk listrik dan sebagainya. Jadi meskipun tahun kemarin itu, belum terisi, tetapi kita harus menjaga aset kita," ungkap Andi Isma saat ditemui usai rapat kerja.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya