Dikukuhkan jadi Guru Besar, Prof Afifuddin Tawarkan Model Pendidikan Islam Anti-Radikalisme
Tim SINDOmakassar
Kamis, 02 April 2026 - 23:22 WIB
Prof Afifuddin membacakan orasi ilmiahnya dalam Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Pengukuhan Guru Besar UIN Alauddin Makassar. Foto: Istimewa
UIN Alauddin Makassar mengukuhkan tiga guru besar dalam Sidang Senat Terbuka di Gedung Auditorium Kampus II, Gowa, Kamis (2/4/2026). Salah satu yang dikukuhkan ialah Prof. Dr. H. Afifuddin, Lc., M.Ag.
Prof Afifuddin dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Kepakaran Pendidikan Islam Multikultural pada Fakultas Adab dan Humaniora. Dalam orasi ilmiahnya, ia mengangkat judul “Mangaji Tudang: Model Pendidikan Islam Multikultural dan Deradikalisasi Berbasis Keluhuran Akhlak Pesantren.”
Dalam pemaparannya, Prof Afifuddin menegaskan bahwa pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, melainkan ekosistem sosial yang mampu menanamkan nilai toleransi, inklusivitas, dan keluhuran akhlak secara utuh.
Ia menjelaskan, tradisi mangaji tudang alias model belajar dengan duduk melingkar, relasi egaliter antara guru dan santri, serta interaksi yang hangat, merupakan praktik pendidikan yang tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk karakter.
“Dalam perspektif pedagogi Islam, praktik ini merepresentasikan konsep ta’dib, yakni penanaman adab sebelum pengetahuan,” ujarnya.
Menurutnya, ruang belajar komunal dalam tradisi tersebut menjadi “laboratorium sosial” yang mempertemukan santri dari beragam latar belakang. Interaksi ini secara alami menumbuhkan empati, solidaritas, dan kemampuan hidup dalam perbedaan.
Selain itu, penggunaan kitab kuning yang memuat beragam pandangan ulama dinilai melatih sikap terbuka dan kemampuan mengelola perbedaan secara dewasa. Hal ini, kata dia, menjadi fondasi penting dalam membangun cara beragama yang moderat.
Prof Afifuddin dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Kepakaran Pendidikan Islam Multikultural pada Fakultas Adab dan Humaniora. Dalam orasi ilmiahnya, ia mengangkat judul “Mangaji Tudang: Model Pendidikan Islam Multikultural dan Deradikalisasi Berbasis Keluhuran Akhlak Pesantren.”
Dalam pemaparannya, Prof Afifuddin menegaskan bahwa pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, melainkan ekosistem sosial yang mampu menanamkan nilai toleransi, inklusivitas, dan keluhuran akhlak secara utuh.
Ia menjelaskan, tradisi mangaji tudang alias model belajar dengan duduk melingkar, relasi egaliter antara guru dan santri, serta interaksi yang hangat, merupakan praktik pendidikan yang tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk karakter.
“Dalam perspektif pedagogi Islam, praktik ini merepresentasikan konsep ta’dib, yakni penanaman adab sebelum pengetahuan,” ujarnya.
Menurutnya, ruang belajar komunal dalam tradisi tersebut menjadi “laboratorium sosial” yang mempertemukan santri dari beragam latar belakang. Interaksi ini secara alami menumbuhkan empati, solidaritas, dan kemampuan hidup dalam perbedaan.
Selain itu, penggunaan kitab kuning yang memuat beragam pandangan ulama dinilai melatih sikap terbuka dan kemampuan mengelola perbedaan secara dewasa. Hal ini, kata dia, menjadi fondasi penting dalam membangun cara beragama yang moderat.