Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Empat Rancangan Perbup Kabupaten Maros
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 04 April 2026 - 19:27 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel memfasilitasi kegiatan harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maros. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi kegiatan harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maros yang digelar di Ruang Rapat Harmonisasi, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Baharuddin, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Maros serta tim penyusun peraturan dari perangkat daerah terkait.
Empat Ranperbup yang dibahas meliputi, Ranperbup tentang Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Desa Tahun Anggaran 2026, Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dan Ranperbup tentang Sistem Online Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan secara komprehensif terhadap aspek substansi, teknik penyusunan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baharuddin menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
“Melalui forum ini, kita mendorong agar setiap produk hukum daerah disusun secara sistematis, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Berbagai masukan teknis turut disampaikan dalam forum tersebut, mulai dari penyempurnaan redaksional, penyesuaian dasar hukum, hingga penguatan substansi pengaturan agar lebih adaptif terhadap dinamika kebijakan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Baharuddin, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Maros serta tim penyusun peraturan dari perangkat daerah terkait.
Empat Ranperbup yang dibahas meliputi, Ranperbup tentang Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Desa Tahun Anggaran 2026, Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dan Ranperbup tentang Sistem Online Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan secara komprehensif terhadap aspek substansi, teknik penyusunan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baharuddin menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
“Melalui forum ini, kita mendorong agar setiap produk hukum daerah disusun secara sistematis, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Berbagai masukan teknis turut disampaikan dalam forum tersebut, mulai dari penyempurnaan redaksional, penyesuaian dasar hukum, hingga penguatan substansi pengaturan agar lebih adaptif terhadap dinamika kebijakan.