Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Empat Rancangan Perbup Kabupaten Maros
Sabtu, 04 Apr 2026 19:27
Kanwil Kemenkum Sulsel memfasilitasi kegiatan harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maros. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi kegiatan harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maros yang digelar di Ruang Rapat Harmonisasi, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Baharuddin, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Maros serta tim penyusun peraturan dari perangkat daerah terkait.
Empat Ranperbup yang dibahas meliputi, Ranperbup tentang Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Desa Tahun Anggaran 2026, Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dan Ranperbup tentang Sistem Online Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan secara komprehensif terhadap aspek substansi, teknik penyusunan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baharuddin menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
“Melalui forum ini, kita mendorong agar setiap produk hukum daerah disusun secara sistematis, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Berbagai masukan teknis turut disampaikan dalam forum tersebut, mulai dari penyempurnaan redaksional, penyesuaian dasar hukum, hingga penguatan substansi pengaturan agar lebih adaptif terhadap dinamika kebijakan.
Berdasarkan hasil pembahasan, keempat Ranperbup Kabupaten Maros dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar. Dengan demikian, seluruh rancangan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan hasil penyempurnaan dari proses harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Maros dalam penyusunan produk hukum daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mengawal pembentukan peraturan daerah yang harmonis, selaras, dan implementatif.
Kegiatan ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Baharuddin, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Maros serta tim penyusun peraturan dari perangkat daerah terkait.
Empat Ranperbup yang dibahas meliputi, Ranperbup tentang Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Desa Tahun Anggaran 2026, Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dan Ranperbup tentang Sistem Online Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan secara komprehensif terhadap aspek substansi, teknik penyusunan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baharuddin menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
“Melalui forum ini, kita mendorong agar setiap produk hukum daerah disusun secara sistematis, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Berbagai masukan teknis turut disampaikan dalam forum tersebut, mulai dari penyempurnaan redaksional, penyesuaian dasar hukum, hingga penguatan substansi pengaturan agar lebih adaptif terhadap dinamika kebijakan.
Berdasarkan hasil pembahasan, keempat Ranperbup Kabupaten Maros dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar. Dengan demikian, seluruh rancangan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan hasil penyempurnaan dari proses harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Maros dalam penyusunan produk hukum daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mengawal pembentukan peraturan daerah yang harmonis, selaras, dan implementatif.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tekankan Prinsip HAM Pembentukan Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum Bantaeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bantaeng
Selasa, 22 Sep 2026 06:49
News
Kemenkum Sulsel Ikuti Rapat Persiapan Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti arahan dan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di lingkungan Kementerian Hukum Tahun Anggaran
Senin, 21 Sep 2026 18:58
News
Perkuat Ekosistem Paten untuk Dorong Kedaulatan Teknologi
Indonesia saat ini menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di kawasan ASEAN. Namun, kontribusi ekonomi dari pemanfaatan paten tersebut masih sangat kecil, hanya sekitar 0,08 persen.
Minggu, 20 Sep 2026 21:49
News
Kemenkum Sulsel Gelar Pemantauan Manajemen Risiko Triwulan III
Unit Manajemen Risiko Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar kegiatan pemantauan manajemen risiko (MR) triwulan III tahun 2026. Kegiatan yang dihadiri Tim Penyusun/Pemantau ini berlangsung di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Kamis (17/9/2026).
Sabtu, 19 Sep 2026 20:12
News
Hari Pertama Extra Day Service, Kanwil Kemenkum Sulsel Catatkan 236 Lagu
Sebanyak 236 lagu/musik dicatatkan melalui layanan kekayaan intelektual dalam momentum Extra Day Service yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Jumat (18/9/2026).
Sabtu, 19 Sep 2026 09:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Putri Sulung Mantan Rektor UNM Sampaikan Pesan Khusus untuk Prof Hasmyati
2
IPCM Perluas Peta Bisnis Maritim, Bidik Kawasan Industri hingga Indonesia Timur
3
Gandeng Tiga Bank, Perumahan Subsidi Alexandria City Moncongloe Gelar Akad Massal 250 User
4
PJM Tingkatkan SDM Pandu, Perkuat Keselamatan dan Keandalan Pelayaran
5
FSIKP UMI Gelar Kick-Off BIPA untuk Mahasiswa Internasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Putri Sulung Mantan Rektor UNM Sampaikan Pesan Khusus untuk Prof Hasmyati
2
IPCM Perluas Peta Bisnis Maritim, Bidik Kawasan Industri hingga Indonesia Timur
3
Gandeng Tiga Bank, Perumahan Subsidi Alexandria City Moncongloe Gelar Akad Massal 250 User
4
PJM Tingkatkan SDM Pandu, Perkuat Keselamatan dan Keandalan Pelayaran
5
FSIKP UMI Gelar Kick-Off BIPA untuk Mahasiswa Internasional