ASN Gowa Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Publik Tetap Jalan
Herni Amir
Rabu, 08 April 2026 - 12:33 WIB
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dalam suatu kegiatan. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
Pemerintah Kabupaten Gowa mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang bertugas pada layanan publik, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dalam surat edarannya, Bupati Gowa menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Sehingga dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja pegawai yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan, Pemkab Gowa menerapkan pola kerja fleksibel berupa Work From Office (WFO) dan WFH. WFH dilaksanakan setiap hari Jumat dan mulai berlaku sejak 3 April 2026. Sementara itu, unit pelayanan publik tetap menggunakan pola WFO.
Adapun organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan tetap menjamin kinerja dan kualitas pelayanan publik.
"Penyesuaian proporsi ASN dalam pelaksanaan WFH ditetapkan dengan batas maksimal 50 persen ASN yang melaksanakan WFH dengan tetap mempertimbangkan radius jarak domisili ASN terhadap lokasi kantor, dan ketersediaan dan penguasaan infrastruktur digital yang mendukung pelaksanaan tugas secara WFH serta karakteristik dan jenis tugas yang memungkinkan untuk dilaksanakan dari rumah,” jelasnya.
Kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang bertugas pada layanan publik, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dalam surat edarannya, Bupati Gowa menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Sehingga dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja pegawai yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan, Pemkab Gowa menerapkan pola kerja fleksibel berupa Work From Office (WFO) dan WFH. WFH dilaksanakan setiap hari Jumat dan mulai berlaku sejak 3 April 2026. Sementara itu, unit pelayanan publik tetap menggunakan pola WFO.
Adapun organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan tetap menjamin kinerja dan kualitas pelayanan publik.
"Penyesuaian proporsi ASN dalam pelaksanaan WFH ditetapkan dengan batas maksimal 50 persen ASN yang melaksanakan WFH dengan tetap mempertimbangkan radius jarak domisili ASN terhadap lokasi kantor, dan ketersediaan dan penguasaan infrastruktur digital yang mendukung pelaksanaan tugas secara WFH serta karakteristik dan jenis tugas yang memungkinkan untuk dilaksanakan dari rumah,” jelasnya.