ASN Gowa Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Publik Tetap Jalan
Rabu, 08 Apr 2026 12:33
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dalam suatu kegiatan. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang bertugas pada layanan publik, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dalam surat edarannya, Bupati Gowa menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Sehingga dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja pegawai yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan, Pemkab Gowa menerapkan pola kerja fleksibel berupa Work From Office (WFO) dan WFH. WFH dilaksanakan setiap hari Jumat dan mulai berlaku sejak 3 April 2026. Sementara itu, unit pelayanan publik tetap menggunakan pola WFO.
Adapun organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan tetap menjamin kinerja dan kualitas pelayanan publik.
"Penyesuaian proporsi ASN dalam pelaksanaan WFH ditetapkan dengan batas maksimal 50 persen ASN yang melaksanakan WFH dengan tetap mempertimbangkan radius jarak domisili ASN terhadap lokasi kantor, dan ketersediaan dan penguasaan infrastruktur digital yang mendukung pelaksanaan tugas secara WFH serta karakteristik dan jenis tugas yang memungkinkan untuk dilaksanakan dari rumah,” jelasnya.
Bupati Talenrang juga menegaskan sejumlah ASN yang tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa.
Selain itu, ASN yang bertugas pada layanan kedaruratan dan kebencanaan, pengaturan lalu lintas, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan perizinan, layanan kesehatan, pendidikan, serta layanan pendapatan daerah juga tetap bekerja dari kantor.
ASN yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat di berbagai OPD lainnya juga dikecualikan dari WFH.
Selain pengaturan pola kerja, surat edaran tersebut juga mendorong ASN untuk mengurangi penggunaan kendaraan roda empat. ASN diminta menggunakan kendaraan roda dua atau bersepeda, khususnya setiap hari Rabu.
Pemkab Gowa juga mengoptimalkan penggunaan bus pegawai sebagai sarana transportasi menuju kantor. Layanan ini disediakan dengan sistem penjemputan di titik-titik tertentu.
“Ini dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara, khususnya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), menurunkan tingkat polusi, serta mendorong budaya hidup sehat,” ungkapnya.
Bupati berharap kebijakan WFH dan WFO ini tidak mengganggu kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gowa. Ia meminta pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.
“Jika terdapat pelanggaran atau penurunan kinerja, Pimpinan Perangkat Daerah wajib melakukan pembinaan dan/atau penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang bertugas pada layanan publik, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dalam surat edarannya, Bupati Gowa menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Sehingga dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja pegawai yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan, Pemkab Gowa menerapkan pola kerja fleksibel berupa Work From Office (WFO) dan WFH. WFH dilaksanakan setiap hari Jumat dan mulai berlaku sejak 3 April 2026. Sementara itu, unit pelayanan publik tetap menggunakan pola WFO.
Adapun organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan tetap menjamin kinerja dan kualitas pelayanan publik.
"Penyesuaian proporsi ASN dalam pelaksanaan WFH ditetapkan dengan batas maksimal 50 persen ASN yang melaksanakan WFH dengan tetap mempertimbangkan radius jarak domisili ASN terhadap lokasi kantor, dan ketersediaan dan penguasaan infrastruktur digital yang mendukung pelaksanaan tugas secara WFH serta karakteristik dan jenis tugas yang memungkinkan untuk dilaksanakan dari rumah,” jelasnya.
Bupati Talenrang juga menegaskan sejumlah ASN yang tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa.
Selain itu, ASN yang bertugas pada layanan kedaruratan dan kebencanaan, pengaturan lalu lintas, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan perizinan, layanan kesehatan, pendidikan, serta layanan pendapatan daerah juga tetap bekerja dari kantor.
ASN yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat di berbagai OPD lainnya juga dikecualikan dari WFH.
Selain pengaturan pola kerja, surat edaran tersebut juga mendorong ASN untuk mengurangi penggunaan kendaraan roda empat. ASN diminta menggunakan kendaraan roda dua atau bersepeda, khususnya setiap hari Rabu.
Pemkab Gowa juga mengoptimalkan penggunaan bus pegawai sebagai sarana transportasi menuju kantor. Layanan ini disediakan dengan sistem penjemputan di titik-titik tertentu.
“Ini dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara, khususnya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), menurunkan tingkat polusi, serta mendorong budaya hidup sehat,” ungkapnya.
Bupati berharap kebijakan WFH dan WFO ini tidak mengganggu kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gowa. Ia meminta pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.
“Jika terdapat pelanggaran atau penurunan kinerja, Pimpinan Perangkat Daerah wajib melakukan pembinaan dan/atau penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Wabup Gowa Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemerintah Kabupaten Gowa menilai Sensus Ekonomi (SE) 2026 menjadi langkah strategis untuk memetakan kondisi riil sektor usaha sekaligus memperkuat dasar penyusunan kebijakan ekonomi daerah.
Rabu, 10 Jun 2026 17:26
Sulsel
Pemkab Gowa Perkuat Layanan Kesehatan, Fokus Turunkan Stunting dan Kemiskinan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus memperkuat layanan kesehatan melalui berbagai program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
Rabu, 10 Jun 2026 16:42
Sulsel
Dukung Ketahanan Pangan dan Investasi, Pemkab Gowa Sinkronkan Data Pertanahan
Pemerintah Kabupaten Gowa menggelar Forum Penataan Ruang Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Selasa (9/6/2026).
Selasa, 09 Jun 2026 17:01
Sulsel
Pulang Haji, Jemaah Gowa Diminta Jadi Teladan dan Penguat Persatuan
Sebanyak 385 jemaah haji asal Kabupaten Gowa yang tergabung dalam Kloter 7 UPG Debarkasi Makassar tiba kembali di Tanah Air setelah menuntaskan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.
Minggu, 07 Jun 2026 16:59
Sulsel
14 Kali Berturut-turut, Gowa Kembali Raih Opini WTP dari BPK
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Sabtu, 06 Jun 2026 15:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ekosistem EV di Parepare Kian Matang: Charging Cepat, Menunggu Nyaman
2
UMI Jadi Tuan Rumah Workshop Penulisan Proposal Hibah Internasional bagi Dosen
3
BI Sulsel Ajak Kreator Konten Perkuat Literasi Ekonomi Syariah
4
Studi Doktor UIKA: Wakaf Uang Dorong Kebahagiaan hingga Rasa Hidup Bermakna
5
Pegadaian Berhasil Borong Lima Penghargaan Bergengsi Asia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ekosistem EV di Parepare Kian Matang: Charging Cepat, Menunggu Nyaman
2
UMI Jadi Tuan Rumah Workshop Penulisan Proposal Hibah Internasional bagi Dosen
3
BI Sulsel Ajak Kreator Konten Perkuat Literasi Ekonomi Syariah
4
Studi Doktor UIKA: Wakaf Uang Dorong Kebahagiaan hingga Rasa Hidup Bermakna
5
Pegadaian Berhasil Borong Lima Penghargaan Bergengsi Asia