ASN Gowa Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Publik Tetap Jalan
Rabu, 08 Apr 2026 12:33
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dalam suatu kegiatan. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang bertugas pada layanan publik, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dalam surat edarannya, Bupati Gowa menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Sehingga dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja pegawai yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan, Pemkab Gowa menerapkan pola kerja fleksibel berupa Work From Office (WFO) dan WFH. WFH dilaksanakan setiap hari Jumat dan mulai berlaku sejak 3 April 2026. Sementara itu, unit pelayanan publik tetap menggunakan pola WFO.
Adapun organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan tetap menjamin kinerja dan kualitas pelayanan publik.
"Penyesuaian proporsi ASN dalam pelaksanaan WFH ditetapkan dengan batas maksimal 50 persen ASN yang melaksanakan WFH dengan tetap mempertimbangkan radius jarak domisili ASN terhadap lokasi kantor, dan ketersediaan dan penguasaan infrastruktur digital yang mendukung pelaksanaan tugas secara WFH serta karakteristik dan jenis tugas yang memungkinkan untuk dilaksanakan dari rumah,” jelasnya.
Bupati Talenrang juga menegaskan sejumlah ASN yang tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa.
Selain itu, ASN yang bertugas pada layanan kedaruratan dan kebencanaan, pengaturan lalu lintas, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan perizinan, layanan kesehatan, pendidikan, serta layanan pendapatan daerah juga tetap bekerja dari kantor.
ASN yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat di berbagai OPD lainnya juga dikecualikan dari WFH.
Selain pengaturan pola kerja, surat edaran tersebut juga mendorong ASN untuk mengurangi penggunaan kendaraan roda empat. ASN diminta menggunakan kendaraan roda dua atau bersepeda, khususnya setiap hari Rabu.
Pemkab Gowa juga mengoptimalkan penggunaan bus pegawai sebagai sarana transportasi menuju kantor. Layanan ini disediakan dengan sistem penjemputan di titik-titik tertentu.
“Ini dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara, khususnya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), menurunkan tingkat polusi, serta mendorong budaya hidup sehat,” ungkapnya.
Bupati berharap kebijakan WFH dan WFO ini tidak mengganggu kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gowa. Ia meminta pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.
“Jika terdapat pelanggaran atau penurunan kinerja, Pimpinan Perangkat Daerah wajib melakukan pembinaan dan/atau penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang bertugas pada layanan publik, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dalam surat edarannya, Bupati Gowa menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Sehingga dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja pegawai yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan, Pemkab Gowa menerapkan pola kerja fleksibel berupa Work From Office (WFO) dan WFH. WFH dilaksanakan setiap hari Jumat dan mulai berlaku sejak 3 April 2026. Sementara itu, unit pelayanan publik tetap menggunakan pola WFO.
Adapun organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan tetap menjamin kinerja dan kualitas pelayanan publik.
"Penyesuaian proporsi ASN dalam pelaksanaan WFH ditetapkan dengan batas maksimal 50 persen ASN yang melaksanakan WFH dengan tetap mempertimbangkan radius jarak domisili ASN terhadap lokasi kantor, dan ketersediaan dan penguasaan infrastruktur digital yang mendukung pelaksanaan tugas secara WFH serta karakteristik dan jenis tugas yang memungkinkan untuk dilaksanakan dari rumah,” jelasnya.
Bupati Talenrang juga menegaskan sejumlah ASN yang tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa.
Selain itu, ASN yang bertugas pada layanan kedaruratan dan kebencanaan, pengaturan lalu lintas, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan perizinan, layanan kesehatan, pendidikan, serta layanan pendapatan daerah juga tetap bekerja dari kantor.
ASN yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat di berbagai OPD lainnya juga dikecualikan dari WFH.
Selain pengaturan pola kerja, surat edaran tersebut juga mendorong ASN untuk mengurangi penggunaan kendaraan roda empat. ASN diminta menggunakan kendaraan roda dua atau bersepeda, khususnya setiap hari Rabu.
Pemkab Gowa juga mengoptimalkan penggunaan bus pegawai sebagai sarana transportasi menuju kantor. Layanan ini disediakan dengan sistem penjemputan di titik-titik tertentu.
“Ini dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara, khususnya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), menurunkan tingkat polusi, serta mendorong budaya hidup sehat,” ungkapnya.
Bupati berharap kebijakan WFH dan WFO ini tidak mengganggu kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gowa. Ia meminta pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.
“Jika terdapat pelanggaran atau penurunan kinerja, Pimpinan Perangkat Daerah wajib melakukan pembinaan dan/atau penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pemkab Gowa Siapkan Rp1,5 Miliar Dukung Program TMMD di Bontonompo
Pemerintah Kabupaten Gowa memperkuat kolaborasi dengan TNI melalui Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-130 Tahun 2026.
Jum'at, 11 Sep 2026 08:33
Sulsel
Pemkab Gowa dan Taspen Kerja Sama Tingkatkan Kesejahteraan ASN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menjalin kerja sama dengan PT Taspen untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gowa.
Senin, 07 Sep 2026 16:12
Sulsel
Gowa Jadi Tuan Rumah, Darmawangsyah Apresiasi Kemah Pramuka Madrasah se-Sulsel
Kabupaten Gowa menjadi tuan rumah Kemah Pramuka Madrasah Provinsi (KPMP) Sulawesi Selatan Tahun 2026 yang diikuti 2.389 peserta dari berbagai daerah di Sulsel.
Kamis, 03 Sep 2026 08:51
Sulsel
Workshop Bela Negara di Gowa Soroti Tantangan Nasionalisme di Era Digital
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menegaskan bahwa bela negara bukan semata-mata berkaitan dengan peperangan atau tugas TNI dan Polri. Menurutnya, bela negara merupakan tanggung jawab seluruh warga.
Kamis, 27 Agu 2026 20:11
Sulsel
Bantuan Pangan Disalurkan, 73.780 PBP di Gowa akan Terima 30 Kg Beras
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Perum Bulog Cabang Makassar melaunching penyaluran Bantuan Pangan Program Pemerintah Pusat alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, di Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kamis (20/8).
Kamis, 20 Agu 2026 16:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PKKMB UPRI 2026, Mahasiswa Baru Dibekali Pengetahuan Akademik, AI dan Integritas
2
Pemkot dan Pertamina Ambil Langkah Taktis Urai Antrean Panjang BBM di Makassar
3
GAM Gelar Aksi Prakondisi, Soroti Kelangkaan BBM dan LPG 3 Kg di Sulsel
4
Unhas dan Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Paspor di Dalam Kampus
5
PLN Perkuat Bank Sampah Pelita Bangsa, Dorong Pengelolaan Sampah Ekonomi Sirkular
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PKKMB UPRI 2026, Mahasiswa Baru Dibekali Pengetahuan Akademik, AI dan Integritas
2
Pemkot dan Pertamina Ambil Langkah Taktis Urai Antrean Panjang BBM di Makassar
3
GAM Gelar Aksi Prakondisi, Soroti Kelangkaan BBM dan LPG 3 Kg di Sulsel
4
Unhas dan Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Paspor di Dalam Kampus
5
PLN Perkuat Bank Sampah Pelita Bangsa, Dorong Pengelolaan Sampah Ekonomi Sirkular