ASN Gowa Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Publik Tetap Jalan

Rabu, 08 Apr 2026 12:33
ASN Gowa Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Publik Tetap Jalan
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dalam suatu kegiatan. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
Comment
Share
GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang bertugas pada layanan publik, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dalam surat edarannya, Bupati Gowa menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Sehingga dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja pegawai yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (7/4).

Ia menjelaskan, Pemkab Gowa menerapkan pola kerja fleksibel berupa Work From Office (WFO) dan WFH. WFH dilaksanakan setiap hari Jumat dan mulai berlaku sejak 3 April 2026. Sementara itu, unit pelayanan publik tetap menggunakan pola WFO.

Adapun organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan tetap menjamin kinerja dan kualitas pelayanan publik.

"Penyesuaian proporsi ASN dalam pelaksanaan WFH ditetapkan dengan batas maksimal 50 persen ASN yang melaksanakan WFH dengan tetap mempertimbangkan radius jarak domisili ASN terhadap lokasi kantor, dan ketersediaan dan penguasaan infrastruktur digital yang mendukung pelaksanaan tugas secara WFH serta karakteristik dan jenis tugas yang memungkinkan untuk dilaksanakan dari rumah,” jelasnya.

Bupati Talenrang juga menegaskan sejumlah ASN yang tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa.

Selain itu, ASN yang bertugas pada layanan kedaruratan dan kebencanaan, pengaturan lalu lintas, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan perizinan, layanan kesehatan, pendidikan, serta layanan pendapatan daerah juga tetap bekerja dari kantor.

ASN yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat di berbagai OPD lainnya juga dikecualikan dari WFH.

Selain pengaturan pola kerja, surat edaran tersebut juga mendorong ASN untuk mengurangi penggunaan kendaraan roda empat. ASN diminta menggunakan kendaraan roda dua atau bersepeda, khususnya setiap hari Rabu.

Pemkab Gowa juga mengoptimalkan penggunaan bus pegawai sebagai sarana transportasi menuju kantor. Layanan ini disediakan dengan sistem penjemputan di titik-titik tertentu.

“Ini dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara, khususnya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), menurunkan tingkat polusi, serta mendorong budaya hidup sehat,” ungkapnya.

Bupati berharap kebijakan WFH dan WFO ini tidak mengganggu kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gowa. Ia meminta pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.

“Jika terdapat pelanggaran atau penurunan kinerja, Pimpinan Perangkat Daerah wajib melakukan pembinaan dan/atau penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru