Jajaki Sinergi dengan Dua Dinas di Parepare, Targetkan 23.000 UMKM Naik Kelas Secara Hukum
Tim SINDOmakassar
Kamis, 09 April 2026 - 14:26 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel terus memperluas jaringan kolaborasi strategisnya dalam mendorong percepatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperluas jaringan kolaborasi strategisnya dalam mendorong percepatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Selasa (7/4/2026).
Tim Kanwil Kemenkum Sulsel yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Dr Ramli, menggelar audiensi dengan dua instansi strategis di Kota Parepare yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Parepare.
Audiensi pertama digelar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Parepare yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinasnya, A. Wisnah. Dalam pertemuan yang berlangsung penuh semangat ini, Tim Kanwil Kemenkum Sulsel memaparkan kondisi terkini pencapaian target Perseroan Perorangan di wilayah Parepare.
Dari target sebanyak 1.119 pendirian dalam satu tahun, capaian hingga akhir Maret 2026 telah menembus angka 530 pendirian. Meski sudah hampir separuh jalan, akselerasi yang lebih kuat tetap dibutuhkan dan sinergi dengan Disperindag Parepare dinilai sebagai salah satu kunci percepatan yang paling strategis.
Dalam forum tersebut, Demson mengusulkan agar Disperindag Parepare aktif melibatkan tim Kanwil dalam setiap kegiatan sosialisasi kepada UMKM, khususnya terkait peningkatan pemahaman mengenai legalitas usaha dan kekayaan intelektual. Kolaborasi ini sekaligus diharapkan menjadi solusi cerdas di tengah situasi efisiensi anggaran yang tengah dihadapi berbagai instansi pemerintah, dengan berbagi sumber daya dan program, dampak yang dihasilkan akan jauh lebih besar dengan biaya yang lebih efisien.
Audiensi kedua dilanjutkan bersama Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Parepare yang diwakili oleh Kepala Bidang UMKM, Saharrudin. Di sinilah data yang paling mencengangkan sekaligus menggembirakan terungkap, kurang lebih 23.000 UMKM di Parepare telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Angka yang luar biasa besar ini adalah modal emas yang siap didorong lebih jauh menuju legalitas badan hukum melalui pendaftaran Perseroan Perorangan, membuka akses yang jauh lebih luas bagi para pelaku usaha kecil terhadap permodalan dari lembaga keuangan dan perbankan.
Tim Kanwil Kemenkum Sulsel yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Dr Ramli, menggelar audiensi dengan dua instansi strategis di Kota Parepare yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Parepare.
Audiensi pertama digelar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Parepare yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinasnya, A. Wisnah. Dalam pertemuan yang berlangsung penuh semangat ini, Tim Kanwil Kemenkum Sulsel memaparkan kondisi terkini pencapaian target Perseroan Perorangan di wilayah Parepare.
Dari target sebanyak 1.119 pendirian dalam satu tahun, capaian hingga akhir Maret 2026 telah menembus angka 530 pendirian. Meski sudah hampir separuh jalan, akselerasi yang lebih kuat tetap dibutuhkan dan sinergi dengan Disperindag Parepare dinilai sebagai salah satu kunci percepatan yang paling strategis.
Dalam forum tersebut, Demson mengusulkan agar Disperindag Parepare aktif melibatkan tim Kanwil dalam setiap kegiatan sosialisasi kepada UMKM, khususnya terkait peningkatan pemahaman mengenai legalitas usaha dan kekayaan intelektual. Kolaborasi ini sekaligus diharapkan menjadi solusi cerdas di tengah situasi efisiensi anggaran yang tengah dihadapi berbagai instansi pemerintah, dengan berbagi sumber daya dan program, dampak yang dihasilkan akan jauh lebih besar dengan biaya yang lebih efisien.
Audiensi kedua dilanjutkan bersama Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Parepare yang diwakili oleh Kepala Bidang UMKM, Saharrudin. Di sinilah data yang paling mencengangkan sekaligus menggembirakan terungkap, kurang lebih 23.000 UMKM di Parepare telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Angka yang luar biasa besar ini adalah modal emas yang siap didorong lebih jauh menuju legalitas badan hukum melalui pendaftaran Perseroan Perorangan, membuka akses yang jauh lebih luas bagi para pelaku usaha kecil terhadap permodalan dari lembaga keuangan dan perbankan.