home sulsel

Kemenkum Sulsel Dorong Kerjasama Optimalkan Ekosistem KI di Jeneponto

Jum'at, 10 April 2026 - 20:17 WIB
Kemenkum Sulsel Dorong Kerjasama Optimalkan Ekosistem KI di Jeneponto
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka mengoptimalkan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI).

Hal ini ditandai dengan pelaksanaan rapat pembahasan draft Nota Kesepakatan antara Kanwil Kemenkum Sulsel dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang digelar secara virtual melalui Zoom, Kamis (9/4/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum tersebut dihadiri secara daring oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Jeneponto, Kabid Litbang Bappeda, Operator Bagian Kerja Sama, serta Tim Bidang KI Kanwil Kemenkum Sulsel yang dipimpin oleh Analis KI Ahli Madya, Teguh Firmanto. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi Nota Kesepakatan sebagai dasar kerja sama kedua belah pihak.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa jangka waktu Nota Kesepakatan ditetapkan selama lima tahun, setelah melalui diskusi antara kedua pihak. Selain itu, terdapat penyesuaian bentuk dokumen kerja sama dari Perjanjian Kerja Sama menjadi Nota Kesepakatan, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.

Teguh menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan tersebut, akan disusun dokumen turunan berupa Rencana Kerja yang lebih teknis dan operasional. Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk mulai merancang regulasi terkait KI, baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.

“Ke depan, kami berharap Pemerintah Kabupaten Jeneponto dapat menginisiasi pembentukan regulasi terkait KI, baik melalui Perda maupun Perkada, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pengembangan potensi daerah berbasis kekayaan intelektual,” tambahnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa penyusunan Nota Kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam pengelolaan dan pelindungan KI.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya