Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Parepare Pastikan WNA di Toraja dan Pinrang Patuh
Tim SINDOmakassar
Senin, 13 April 2026 - 11:40 WIB
Petugas dari Imigrasi Parepare melaksanakan operasi Wirawaspada di salah satu titik. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Wirawaspada Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya. Kegiatan ini berlangsung pada 7 hingga 11 April 2026, dengan lokasi pengawasan di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Pinrang.
Operasi diawali pada Selasa (7/4) melalui kegiatan pengarahan dan pembukaan yang dilaksanakan secara daring oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Parepare.
Pada Rabu (8/4), tim bergerak ke Kabupaten Tana Toraja dan melakukan pengawasan di sejumlah perusahaan strategis, antara lain PT Minanga Jaya Abadi yang bergerak di bidang energi dan distribusi, serta PT Malea Hydropower di sektor pembangkit listrik tenaga air. Dari hasil pengawasan, tidak ditemukan tenaga kerja asing aktif di kedua lokasi tersebut.
Pengawasan dilanjutkan pada Kamis (9/4) dengan menyasar sektor pendidikan dan permukiman WNA. Di Universitas Kristen Indonesia Toraja, tim menemukan satu warga negara Amerika Serikat yang melakukan penelitian dengan izin tinggal terbatas yang sah. Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap warga negara Australia eks-WNI serta warga negara Belanda pemegang izin tinggal tetap. Seluruhnya dinyatakan memenuhi ketentuan keimigrasian tanpa pelanggaran.
Kegiatan pengawasan di Tana Toraja ditutup pada Jumat (10/4). Operasi kemudian berlanjut pada Sabtu (11/4) di Kabupaten Pinrang dengan fokus pada PT Biota Laut Ganggang, perusahaan pengolahan rumput laut.
Di lokasi tersebut, tim menemukan 20 tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja secara legal dengan izin tinggal terbatas. Selain itu, terdapat dua WNA lainnya yang berada di Indonesia dalam rangka kunjungan bisnis. Seluruhnya dipastikan tidak melanggar ketentuan keimigrasian.
Secara keseluruhan, pelaksanaan Operasi Wirawaspada berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan pelanggaran administratif keimigrasian di seluruh lokasi yang diperiksa. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dari perusahaan maupun penjamin terhadap kewajiban pelaporan dan keberadaan orang asing.
Operasi diawali pada Selasa (7/4) melalui kegiatan pengarahan dan pembukaan yang dilaksanakan secara daring oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Parepare.
Pada Rabu (8/4), tim bergerak ke Kabupaten Tana Toraja dan melakukan pengawasan di sejumlah perusahaan strategis, antara lain PT Minanga Jaya Abadi yang bergerak di bidang energi dan distribusi, serta PT Malea Hydropower di sektor pembangkit listrik tenaga air. Dari hasil pengawasan, tidak ditemukan tenaga kerja asing aktif di kedua lokasi tersebut.
Pengawasan dilanjutkan pada Kamis (9/4) dengan menyasar sektor pendidikan dan permukiman WNA. Di Universitas Kristen Indonesia Toraja, tim menemukan satu warga negara Amerika Serikat yang melakukan penelitian dengan izin tinggal terbatas yang sah. Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap warga negara Australia eks-WNI serta warga negara Belanda pemegang izin tinggal tetap. Seluruhnya dinyatakan memenuhi ketentuan keimigrasian tanpa pelanggaran.
Kegiatan pengawasan di Tana Toraja ditutup pada Jumat (10/4). Operasi kemudian berlanjut pada Sabtu (11/4) di Kabupaten Pinrang dengan fokus pada PT Biota Laut Ganggang, perusahaan pengolahan rumput laut.
Di lokasi tersebut, tim menemukan 20 tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja secara legal dengan izin tinggal terbatas. Selain itu, terdapat dua WNA lainnya yang berada di Indonesia dalam rangka kunjungan bisnis. Seluruhnya dipastikan tidak melanggar ketentuan keimigrasian.
Secara keseluruhan, pelaksanaan Operasi Wirawaspada berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan pelanggaran administratif keimigrasian di seluruh lokasi yang diperiksa. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dari perusahaan maupun penjamin terhadap kewajiban pelaporan dan keberadaan orang asing.