Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Parepare Pastikan WNA di Toraja dan Pinrang Patuh
Senin, 13 Apr 2026 11:40
Petugas dari Imigrasi Parepare melaksanakan operasi Wirawaspada di salah satu titik. Foto: Istimewa
PAREPARE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Wirawaspada Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya. Kegiatan ini berlangsung pada 7 hingga 11 April 2026, dengan lokasi pengawasan di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Pinrang.
Operasi diawali pada Selasa (7/4) melalui kegiatan pengarahan dan pembukaan yang dilaksanakan secara daring oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Parepare.
Pada Rabu (8/4), tim bergerak ke Kabupaten Tana Toraja dan melakukan pengawasan di sejumlah perusahaan strategis, antara lain PT Minanga Jaya Abadi yang bergerak di bidang energi dan distribusi, serta PT Malea Hydropower di sektor pembangkit listrik tenaga air. Dari hasil pengawasan, tidak ditemukan tenaga kerja asing aktif di kedua lokasi tersebut.
Pengawasan dilanjutkan pada Kamis (9/4) dengan menyasar sektor pendidikan dan permukiman WNA. Di Universitas Kristen Indonesia Toraja, tim menemukan satu warga negara Amerika Serikat yang melakukan penelitian dengan izin tinggal terbatas yang sah. Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap warga negara Australia eks-WNI serta warga negara Belanda pemegang izin tinggal tetap. Seluruhnya dinyatakan memenuhi ketentuan keimigrasian tanpa pelanggaran.
Kegiatan pengawasan di Tana Toraja ditutup pada Jumat (10/4). Operasi kemudian berlanjut pada Sabtu (11/4) di Kabupaten Pinrang dengan fokus pada PT Biota Laut Ganggang, perusahaan pengolahan rumput laut.
Di lokasi tersebut, tim menemukan 20 tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja secara legal dengan izin tinggal terbatas. Selain itu, terdapat dua WNA lainnya yang berada di Indonesia dalam rangka kunjungan bisnis. Seluruhnya dipastikan tidak melanggar ketentuan keimigrasian.
Secara keseluruhan, pelaksanaan Operasi Wirawaspada berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan pelanggaran administratif keimigrasian di seluruh lokasi yang diperiksa. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dari perusahaan maupun penjamin terhadap kewajiban pelaporan dan keberadaan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing yang efektif dan berkelanjutan.
Ke depan, Kantor Imigrasi Parepare akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) guna memastikan setiap keberadaan dan aktivitas warga negara asing tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Operasi diawali pada Selasa (7/4) melalui kegiatan pengarahan dan pembukaan yang dilaksanakan secara daring oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Parepare.
Pada Rabu (8/4), tim bergerak ke Kabupaten Tana Toraja dan melakukan pengawasan di sejumlah perusahaan strategis, antara lain PT Minanga Jaya Abadi yang bergerak di bidang energi dan distribusi, serta PT Malea Hydropower di sektor pembangkit listrik tenaga air. Dari hasil pengawasan, tidak ditemukan tenaga kerja asing aktif di kedua lokasi tersebut.
Pengawasan dilanjutkan pada Kamis (9/4) dengan menyasar sektor pendidikan dan permukiman WNA. Di Universitas Kristen Indonesia Toraja, tim menemukan satu warga negara Amerika Serikat yang melakukan penelitian dengan izin tinggal terbatas yang sah. Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap warga negara Australia eks-WNI serta warga negara Belanda pemegang izin tinggal tetap. Seluruhnya dinyatakan memenuhi ketentuan keimigrasian tanpa pelanggaran.
Kegiatan pengawasan di Tana Toraja ditutup pada Jumat (10/4). Operasi kemudian berlanjut pada Sabtu (11/4) di Kabupaten Pinrang dengan fokus pada PT Biota Laut Ganggang, perusahaan pengolahan rumput laut.
Di lokasi tersebut, tim menemukan 20 tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja secara legal dengan izin tinggal terbatas. Selain itu, terdapat dua WNA lainnya yang berada di Indonesia dalam rangka kunjungan bisnis. Seluruhnya dipastikan tidak melanggar ketentuan keimigrasian.
Secara keseluruhan, pelaksanaan Operasi Wirawaspada berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan pelanggaran administratif keimigrasian di seluruh lokasi yang diperiksa. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dari perusahaan maupun penjamin terhadap kewajiban pelaporan dan keberadaan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing yang efektif dan berkelanjutan.
Ke depan, Kantor Imigrasi Parepare akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) guna memastikan setiap keberadaan dan aktivitas warga negara asing tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui Pelayanan Paspor Ceria (PaspoRia) pada Car Free Day Kabupaten Wajo.
Minggu, 23 Agu 2026 22:23
Sulsel
Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Tana Toraja.
Minggu, 23 Agu 2026 21:25
News
Bukan Sekadar Jalan Sehat, Imigrasi Parepare Merdeka Fest Hadirkan Layanan Paspor
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar Imigrasi Parepare Merdeka Fest 2026 dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Minggu, 16 Agu 2026 16:53
News
Overstay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia ke Tawau
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan pengawalan dan pengawasan melekat terhadap proses pendeportasian seorang Warga Negara Malaysia, yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian karena telah melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 101 hari.
Sabtu, 15 Agu 2026 05:49
Sulsel
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melanjutkan kerja sama dengan media SINDO Makassar dalam mendukung penyebarluasan informasi dan publikasi layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Kamis, 13 Agu 2026 13:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Soal Nasib Guru PPPK, BKPSDM Luwu Timur Minta ASN Tak Terpancing Provokasi di Medsos
2
Legislator DPRD Makassar Duga Ada Penimbunan di Balik Kelangkaan Solar
3
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
4
Warga Desa Wawondula Nyatakan Dukungan Penuh untuk Program Bupati Ibas-Puspa
5
Pertamina Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Pasokan Sulsel Ditambah hingga 130 Persen
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Soal Nasib Guru PPPK, BKPSDM Luwu Timur Minta ASN Tak Terpancing Provokasi di Medsos
2
Legislator DPRD Makassar Duga Ada Penimbunan di Balik Kelangkaan Solar
3
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
4
Warga Desa Wawondula Nyatakan Dukungan Penuh untuk Program Bupati Ibas-Puspa
5
Pertamina Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Pasokan Sulsel Ditambah hingga 130 Persen