home sulsel

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto

Selasa, 14 April 2026 - 09:25 WIB
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengamankan pelaku penganiayaan di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Foto: Istimewa
Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, dengan menangkap dua terduga pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 Wita di Jombe, Desa Jombe, Kecamatan Turatea. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, AIPTU Abd. Rasyad, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/217/III/2026/RESKRIM tertanggal 29 Maret 2026.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.30 Wita di Palambuta, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea. Korban diketahui bernama Kadir (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua terduga pelaku masing-masing berinisial Doni (23) dan Diki (16). Keduanya merupakan warga Punagayya, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea.

Kejadian bermula saat korban bersama istrinya sedang beristirahat di rumah. Korban kemudian mendengar keributan dari luar. Saat keluar, ia melihat sekelompok orang melempari rumah warga dengan batu. Korban sempat menegur para pelaku agar menghentikan aksi tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.

Namun, teguran itu justru memicu emosi para pelaku. Salah satu pelaku kemudian menyerang korban menggunakan kaca beling hingga menyebabkan luka pada bagian perut dan lengan kiri. Korban juga dipukul dari arah belakang oleh beberapa orang lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Lanto Jeneponto.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya