Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto
Selasa, 14 Apr 2026 09:25
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengamankan pelaku penganiayaan di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, dengan menangkap dua terduga pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 Wita di Jombe, Desa Jombe, Kecamatan Turatea. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, AIPTU Abd. Rasyad, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/217/III/2026/RESKRIM tertanggal 29 Maret 2026.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.30 Wita di Palambuta, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea. Korban diketahui bernama Kadir (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua terduga pelaku masing-masing berinisial Doni (23) dan Diki (16). Keduanya merupakan warga Punagayya, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea.
Kejadian bermula saat korban bersama istrinya sedang beristirahat di rumah. Korban kemudian mendengar keributan dari luar. Saat keluar, ia melihat sekelompok orang melempari rumah warga dengan batu. Korban sempat menegur para pelaku agar menghentikan aksi tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.
Namun, teguran itu justru memicu emosi para pelaku. Salah satu pelaku kemudian menyerang korban menggunakan kaca beling hingga menyebabkan luka pada bagian perut dan lengan kiri. Korban juga dipukul dari arah belakang oleh beberapa orang lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Lanto Jeneponto.
Motif penganiayaan diduga karena pelaku tidak terima ditegur saat menggeber sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, Tim Pegasus Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku di Desa Jombe. Saat diamankan, keduanya sedang bekerja sebagai buruh di lokasi pasar malam.
Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama sekitar 10 orang rekannya. Saat ini, sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran, sementara barang bukti masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 Wita di Jombe, Desa Jombe, Kecamatan Turatea. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, AIPTU Abd. Rasyad, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/217/III/2026/RESKRIM tertanggal 29 Maret 2026.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.30 Wita di Palambuta, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea. Korban diketahui bernama Kadir (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua terduga pelaku masing-masing berinisial Doni (23) dan Diki (16). Keduanya merupakan warga Punagayya, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea.
Kejadian bermula saat korban bersama istrinya sedang beristirahat di rumah. Korban kemudian mendengar keributan dari luar. Saat keluar, ia melihat sekelompok orang melempari rumah warga dengan batu. Korban sempat menegur para pelaku agar menghentikan aksi tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.
Namun, teguran itu justru memicu emosi para pelaku. Salah satu pelaku kemudian menyerang korban menggunakan kaca beling hingga menyebabkan luka pada bagian perut dan lengan kiri. Korban juga dipukul dari arah belakang oleh beberapa orang lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Lanto Jeneponto.
Motif penganiayaan diduga karena pelaku tidak terima ditegur saat menggeber sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, Tim Pegasus Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku di Desa Jombe. Saat diamankan, keduanya sedang bekerja sebagai buruh di lokasi pasar malam.
Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama sekitar 10 orang rekannya. Saat ini, sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran, sementara barang bukti masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Plt Kadis Pendidikan Bantaeng Diperiksa Polisi, Istri Ikut Dicecar Soal DPO Air Cabai
Perkembangan kasus penyiraman air cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 10:14
Sulsel
Guru SD Jeneponto jadi Tersangka Penganiayaan Murid
Kasus saling lapor antara guru dan orang tua murid di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 07:29
News
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap Muh. Haikal (44), terduga pelaku pencurian aksesori tower telekomunikasi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Minggu, 04 Okt 2026 19:10
News
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
Polisi bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yusuf, untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Ayu Lestari Erang, salah satu buronan kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto.
Jum'at, 02 Okt 2026 05:32
News
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Satu dari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jeneponto terkait kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan, Ayu Lestari Erang, ditangkap di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kamis, 01 Okt 2026 17:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Perekrutan PMI Ilegal, Korban Setor Rp20 Juta
2
Serahkan Dukungan, DPD Sempurnakan Langkah Appi Maju di Musda Demokrat Sulsel
3
Prof Hasmyati Sebut Kemajuan UNM Butuh Kepercayaan dan Kekuatan Internal Kampus
4
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari di Gowa, Korban Sudah Kritis 6 Hari
5
PPPK Maju Pilkades Maros Wajib Mundur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Perekrutan PMI Ilegal, Korban Setor Rp20 Juta
2
Serahkan Dukungan, DPD Sempurnakan Langkah Appi Maju di Musda Demokrat Sulsel
3
Prof Hasmyati Sebut Kemajuan UNM Butuh Kepercayaan dan Kekuatan Internal Kampus
4
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari di Gowa, Korban Sudah Kritis 6 Hari
5
PPPK Maju Pilkades Maros Wajib Mundur