Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto

Selasa, 14 Apr 2026 09:25
Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengamankan pelaku penganiayaan di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, dengan menangkap dua terduga pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 Wita di Jombe, Desa Jombe, Kecamatan Turatea. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, AIPTU Abd. Rasyad, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/217/III/2026/RESKRIM tertanggal 29 Maret 2026.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.30 Wita di Palambuta, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea. Korban diketahui bernama Kadir (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua terduga pelaku masing-masing berinisial Doni (23) dan Diki (16). Keduanya merupakan warga Punagayya, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea.

Kejadian bermula saat korban bersama istrinya sedang beristirahat di rumah. Korban kemudian mendengar keributan dari luar. Saat keluar, ia melihat sekelompok orang melempari rumah warga dengan batu. Korban sempat menegur para pelaku agar menghentikan aksi tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.

Namun, teguran itu justru memicu emosi para pelaku. Salah satu pelaku kemudian menyerang korban menggunakan kaca beling hingga menyebabkan luka pada bagian perut dan lengan kiri. Korban juga dipukul dari arah belakang oleh beberapa orang lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Lanto Jeneponto.

Motif penganiayaan diduga karena pelaku tidak terima ditegur saat menggeber sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan, Tim Pegasus Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku di Desa Jombe. Saat diamankan, keduanya sedang bekerja sebagai buruh di lokasi pasar malam.

Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama sekitar 10 orang rekannya. Saat ini, sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran, sementara barang bukti masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru