Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto
Selasa, 14 Apr 2026 09:25
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengamankan pelaku penganiayaan di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, dengan menangkap dua terduga pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 Wita di Jombe, Desa Jombe, Kecamatan Turatea. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, AIPTU Abd. Rasyad, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/217/III/2026/RESKRIM tertanggal 29 Maret 2026.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.30 Wita di Palambuta, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea. Korban diketahui bernama Kadir (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua terduga pelaku masing-masing berinisial Doni (23) dan Diki (16). Keduanya merupakan warga Punagayya, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea.
Kejadian bermula saat korban bersama istrinya sedang beristirahat di rumah. Korban kemudian mendengar keributan dari luar. Saat keluar, ia melihat sekelompok orang melempari rumah warga dengan batu. Korban sempat menegur para pelaku agar menghentikan aksi tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.
Namun, teguran itu justru memicu emosi para pelaku. Salah satu pelaku kemudian menyerang korban menggunakan kaca beling hingga menyebabkan luka pada bagian perut dan lengan kiri. Korban juga dipukul dari arah belakang oleh beberapa orang lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Lanto Jeneponto.
Motif penganiayaan diduga karena pelaku tidak terima ditegur saat menggeber sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, Tim Pegasus Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku di Desa Jombe. Saat diamankan, keduanya sedang bekerja sebagai buruh di lokasi pasar malam.
Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama sekitar 10 orang rekannya. Saat ini, sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran, sementara barang bukti masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 Wita di Jombe, Desa Jombe, Kecamatan Turatea. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, AIPTU Abd. Rasyad, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/217/III/2026/RESKRIM tertanggal 29 Maret 2026.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.30 Wita di Palambuta, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea. Korban diketahui bernama Kadir (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua terduga pelaku masing-masing berinisial Doni (23) dan Diki (16). Keduanya merupakan warga Punagayya, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea.
Kejadian bermula saat korban bersama istrinya sedang beristirahat di rumah. Korban kemudian mendengar keributan dari luar. Saat keluar, ia melihat sekelompok orang melempari rumah warga dengan batu. Korban sempat menegur para pelaku agar menghentikan aksi tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.
Namun, teguran itu justru memicu emosi para pelaku. Salah satu pelaku kemudian menyerang korban menggunakan kaca beling hingga menyebabkan luka pada bagian perut dan lengan kiri. Korban juga dipukul dari arah belakang oleh beberapa orang lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Lanto Jeneponto.
Motif penganiayaan diduga karena pelaku tidak terima ditegur saat menggeber sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, Tim Pegasus Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku di Desa Jombe. Saat diamankan, keduanya sedang bekerja sebagai buruh di lokasi pasar malam.
Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama sekitar 10 orang rekannya. Saat ini, sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran, sementara barang bukti masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pria di Jeneponto Ditangkap saat Diduga Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Sepi
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial SY (50) terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Senin, 25 Mei 2026 18:06
Sulsel
Tim Pegasus Polres Jeneponto Tangkap 4 Terduga Pelaku Pencurian Sapi
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian hewan ternak (curnak) yang meresahkan warga.
Rabu, 20 Mei 2026 10:33
News
Polisi Amankan Pria di Kelara Jeneponto, Diduga Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto mengamankan seorang pria berinisial MN (42) di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. MN diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Rabu, 20 Mei 2026 10:16
Sulsel
Polantas Polres Jeneponto Kawal Keselamatan Pelajar di Jalan Poros
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sepanjang jalan poros yang menjadi lokasi sejumlah sekolah, Senin (11/5/2026).
Senin, 11 Mei 2026 10:05
Sulsel
Tim Pegasus Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Sabu di Permandian Kassi
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Permandian Kassi, Lingkungan Kassi, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Jumat (8/5) sekitar pukul 14.20 WITA.
Sabtu, 09 Mei 2026 11:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PTOS-M Jadi Senjata Digital PTP Nonpetikemas Gerakkan Logistik-Tumbuhkan Ekonomi
2
Tarif Parkir MHM 2026 Dipatok Flat, Motor Rp3.000 dan Mobil Rp5.000
3
RSUD Syekh Yusuf Gowa Kebakaran, Sejumlah Pasien Dipindahkan ke Lokasi Aman
4
Tiket Gratis hingga Cashback Jutaan Ramaikan BookCabin Travel Fair di Makassar
5
Veda Ega Pratama Lolos Q2 Moto3 Mugello, Catatan Waktu Kalahkan Pemuncak Klasemen
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PTOS-M Jadi Senjata Digital PTP Nonpetikemas Gerakkan Logistik-Tumbuhkan Ekonomi
2
Tarif Parkir MHM 2026 Dipatok Flat, Motor Rp3.000 dan Mobil Rp5.000
3
RSUD Syekh Yusuf Gowa Kebakaran, Sejumlah Pasien Dipindahkan ke Lokasi Aman
4
Tiket Gratis hingga Cashback Jutaan Ramaikan BookCabin Travel Fair di Makassar
5
Veda Ega Pratama Lolos Q2 Moto3 Mugello, Catatan Waktu Kalahkan Pemuncak Klasemen